Jakarta, Jurnal TIPIKOR.Com— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkanĀ Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan kasus korupsi pengadaan alat Deteksi Korban Reruntuhan Kabasarnas RI periode 2021-2023,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di gedung merah putih KPK, Rabu 26 Juli 2023.
Kasus ini mulanya terungkap saat penyidik KPK melakukan operasi senyap pada Selasa 25 Juli 2023 sekira pukul 14.00 WIB. Operasi senyap itu dilakukan di kawasan Cilangkap dan Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa saat ini sudah ada 10 orang yang diduga terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat Basarnas.
OTT itu dilakukan di kawasan Cilangkap dan Jatiwaringin Bekasi pada Selasa 25 Juli 2023 sekira pukul14.00 WIB. “Kami update info terakhir dari teman-teman ada sekitar 10 orang yang sudah ada di gedung merah putih kpk dan dalam permintaan keterangan oleh tim kpk,” kata Ali Fikri kepada wartawan di gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Rabu 26 Juli 2023.
Ali menjelaskan bahwa sejauh ini sepuluh orang itu masih menjalani proses pemeriksaan di gedung merah putih KPK. Bahkan, sepuluh orang itu juga didalami soal adanya penyitaan uang miliaran rupiah.
Saat ini kami masih melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak yang ditangkap, untuk memastikan apakah barang bukti itu betul ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang kami sedang lakukan permintaan keterangan tersebut,” kata Ali.
Red
1 thought on “KPK Tetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai Tersangka”