Jurnal TIPIKOR.com, Subang – Satreskrim Polres Subang berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dengan sasaran kendaraan roda empat (mobil) yang beroperasi di Desa Cijambe Kecamatan Cijambe.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi Kasat Reskrim AKP Ade Rizki, Kasi Propam AKP Willy Firmansyah, Kasi Humas Iptu Memey Andriani, Kanit Jatanras Iptu Irlan dan Kapolsek Cipeundeuy Kompol Kustiawan, mengatakan, peristiwa pencurian mobil bermula ketika pada Jumat 30 Juni 2023 lalu, pelaku MM dan KW berangkat dari Cariu Kabupaten Bogor dengan niat melakukan pencurian di wilayah Subang.
Sekitar pukul 02.00 Wib, keduanya sampai di Desa Cijambe dan melihat ada mobil pikap hitam terparkir di garasi rumah seorang warga. Pelaku MM kemudian turun dan masuk ke rumah. Sedangkan KW bertugas memantau situasi.
Selanjutnya, pelaku MM menyalakan mobil dengan cara memotong kabel dan menyambungkan dengan kabel lain.
“MM ini cuma butuh waktu 10 menit menyalakan mobil tersebut,” ujar Kapolres Ariek Indra, saat gelar jumpa pers di Mapolres Subang rabu (26/7/2023)
Kemudian, kedua pelaku ini membawa mobil itu ke daerah Blanakan untuk dijual.
“Adapun modus operandi mereka dalam menjalankan aksinya yaitu menggunakan kunci Letter T dan memotong kabel,” ucapnya.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Subang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sejumlah barang bukti pun turut diamankan yakni satu unit mobil mitsubisi pikap tahun 2005 warna hitam Nopol T 8931 TI, gunting, astag dan mata kunci, BPKB serta kunci asli.
JT-Subang
3 thoughts on “Jauh-jauh OTW Dari Bogor Cuma Mau Nyolong Mobil dan Cuma Butuh Waktu 10 Menit, Dua Pencuri Ini Dicokok Polres Subang”