Pemkab Bengkalis Bersama Polri dan TNI Mediasi Perselisihan Masyarakat Sakai dengan PT Panahatan

Duri – JURNAL TIPIKOR–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis bersama TNI dan Polri menggelar mediasi atas terjadinya konflik antara Masyarakat Sakai dengan PT Panahatan yang mengakibatkan satu orang menjadi korban akibat terkena benda tumpul yaitu bernama Liman alias Logam dan akhirnya meninggal dunia dalam beberapa hari lalu.

Mediasi tersebut dihadiri oleh Plt Sekretaris Daerah Kabupaten bengkalis (Sekda) dr. Ersan Saputra, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, Dandim 0303 Letkol Inf Endik Yunia Hermanto, Camat Mandau Riki Rihardi, Camat Bathin Solapan M. Rusyidi, Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat, Daramil 04 Mandau Kapten Arh Jemirianto, Ketua LAMR Mandau, Ketua Adat Sakat, Para Bathin, Tokoh Pemuda Sakai Andika Putra Kenedi, Pihak PT Panahatan Polin Sitorus, dan Keluarga Korban Liman Alias Logam.

Satres Narkoba Polres Pagaralam Sumsel Berhasil Amankan Narkoba Ganja Warga Perandonan

Plt.Sekda dr. Ersan Saputra mengatakan, Alhamdulillah pada mediasi hari ini. Pada hari Selasa (11/7/2023) pagi. Akhirnya berhasil disepakati. Ada 5 ( lima ) catatan atau point penting langsung ditandatangani oleh Kapolres Bengkalis, Dandim 0303 Bengkalis, Ketua LAMR Kecamatan Mandau, Ketua Adat Sakai, Para Bathin, Tokoh Pemuda Sakai dan, Pihak PT Panahatan Polin Sitorus dan Keluarga dari Almarhum Liman Alias Logam.

Point pertama yaitu sepakat untuk membantu keluarga korban meninggal dunia, teknisnya akan dikoordinir dengan saya langsung kata Plt Sekda Kabupaten Bengkalis dr. Ersan Saputra. Bertempat di Aula Bathin Betuah, Kantor Camat Mandau Duri.

Sengketa kepemilikan Lahan sudah disepakati kepada kedua belah pihak yaitu maupun Masyarakat Sakai dan PT. Panahatan, supaya mengajukan Gugatan kepada Pengadilan Negeri Bengkalis.
Kepada semua pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang menyebabkan gangguan keamanan ketertiban Masyarakat.

Polsek Bukit Raya Bantah Tudingan Terkait Adanya Penyidik Yang Meminta Uang Rp.70 Juta Kepada IRT

Kedua belah pihak yaitu Masyarakat Sakai maupun PT Panahatan tidak saling melakukan tindakan anarkis yang dapat menimbulkan situasi menjadi tidak kondusif atau menimbulkan konflik.
Apabila salah satu melanggar atas kesepakatan tersebut maka tentu akan berhadapan dengan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, tutupnya.

.(JT-Irwansyah Siregar).

One thought on “Pemkab Bengkalis Bersama Polri dan TNI Mediasi Perselisihan Masyarakat Sakai dengan PT Panahatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *