3 Orang Diperiksa Sebagai Saksi, Terkait Dengan Perkara Pengelolaan Dana Pensiun

Jakarta, JURNAL TIPIKOR–Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan dalam rilisnya. Dimana dalam rilis yang diterbitkan pada hari ini dijelaskan terkait dengan saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dimana pemeriksaan yang dilakukan terhadap 3 orang yang diperiksa sebagai saksi atas perkara tersebut.

Tim Penyidik menjelaskan bahwa ketiga orang saksi yang diperiksa pada hari ini Rabu(21/06/2023) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun tersebut yaitu berinisial atas nama S, AMS, HH.

“Ketiga orang saksi yang diperiksa hari ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) tersebut yaitu saksi berinisial atas nama S yang merupakan Direktur Pengawasan Dinas Pensiun dan BPJS Ketenagakerjaan OJK, kemudian saksi berinisial AMS yang merupakan Kepala Subbagian Pengawasan Perdagangan 3 pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek OJK, dan saksi atas nama HH yang merupakan Deputi Direktur Pengawasan dan Pengembangan Pengelolaan Investasi OJK.”, ujar Tim Penyidik. Rabu(21/06)

Jaga Kedisiplinan, Wadansatbrimob Polda Banten Cek Sikap Tampang Anggota

Tim Penyidik juga menjelaskan bahwasaannya ketiga orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan terkait dengan perkara dugaan  tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka berinisial atas nama EWI, KAM, US, IS, CAK, dan AHM dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019.

“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta  melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019.”, ujar Tim Penyidik.

(Puspenkum Kejagung RI)

3 thoughts on “3 Orang Diperiksa Sebagai Saksi, Terkait Dengan Perkara Pengelolaan Dana Pensiun

  1. hello there and thank you for your info – I’ve definitely picked up anything
    new from right here. I did however expertise some
    technical points using this website, since I experienced to reload
    the site many times previous to I could get it to load properly.
    I had been wondering if your web hosting is OK?
    Not that I am complaining, but sluggish loading instances times will sometimes affect your placement in google
    and could damage your high quality score if ads and marketing with Adwords.
    Well I’m adding this RSS to my e-mail and can look out for much more of your respective intriguing content.
    Ensure that you update this again soon.. Escape roomy lista

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *