Pengadilan Magistrate Kuala Lumpur Vonis 10 Tahun Penjara Terhadap Penganiaya PRT Asal Indonesia

KUALA LUMPUR, JURNAL TIPIKOR–Kasus penganiayaan yang menimpa tenaga Kerja Indonesia kembali terjadi di Negara Malaysia.

Perempuan Malaysia bernama Loke Chee Hui (43) mengaku tidak bersalah di Pengadilan Magistrate Kuala Lumpur setelah dituduh menyakiti seorang pekerja rumah tangga (PRT) asal Indonesia menggunakan setrika dan air panas sejak Maret tahun lalu.

Perempuan yang bekerja di sebuah agen tenaga kerja itu dituduh melakukan perbuatan tersebut di sebuah rumah di Jalan Hujan Emas 3, Taman OUG antara 3 Maret 2022 hingga 23 April 2023.

Inilah Sosok Koboy Jalanan Tol Dalam Kota Jakarta Barat, Ternyata bukan Seorang Anggota Polisi

Dia didakwa berdasarkan Pasal 324 KUHP Malaysia, yang menetapkan hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda atau cambuk atau dua hukuman lainnya, setelah dinyatakan bersalah.

Wakil Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Magistrate Kuala Lumpur, Nadia Elena Jamaluddin Akbal, tidak menawarkan jaminan apa pun karena pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran yang tidak dapat ditebus.

Namun, pengacara Varghese Onny, yang mewakili terdakwa memohon jaminan yang lebih rendah dengan alasan bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari empat anak, berusia antara dua dan 15 tahun.

KUNJUNGI POLRES SUKABUMI,KAPOLDA JABAR BANYAK MENDAPAT APRESIASI DARI FORKOPIMDA DAN TOKOH MASYARAKAT

Di Sidang Pengadilan, Loke dan suaminya, Lum Kah Wai (44) juga dituntut atas perdagangan pekerja rumah tangga yang sama untuk tujuan eksploitasi kerja paksa pada waktu dan tanggal yang sama.

Tuduhan itu merujuk pada Pasal 12 Anti-Perdagangan Manusia dan Anti-Penyelundupan Migran (ATIPSOM) 2007 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda.

Mereka juga diperintahkan untuk menyerahkan paspor mereka ke pengadilan dan melapor ke kantor polisi terdekat setiap dua bulan sampai kasusnya selesai.

Sumber : Kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *