Jakarta, JURNAL TIPIKOR—Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pejabat Pajak tersebut diduga telah melakukan praktik Gratifikasi selama 12 tahun karena dirinya memiliki wewenang selaku pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menjelaskan hal itu terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan tahun 2011 sampai 2023.
Sri Mulyani : Tantangan Kebijakan Ekonomi Makro di Tahun 2024 Berasal dari Pandemi Covid-19
KPK menjelaskan nilai gratifikasi yang diterima Rafael mencapai sekitar Rp 1,3 miliar. Dalam perkara ini, Rafael disangka melanggar Pasal l 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK mengungkap, gratifikasi tersebut diterima Rafael melalui perusahaan konsultan pajak miliknya bernama PT Artha Mega Ekadhana (AME).
“Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT berjumlah sekitar 90.000 dollar AS yang penerimaannya melalui PT AME,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4).
Awalnya, tahun 2005, Rafael diangkat menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Secara job, dia ditugaskan meneliti dan memeriksa temuan perpajakan dari pihak wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan. Lalu, tahun 2011, Rafael diangkat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I. Pada saat itu, diduga dia mulai menerima gratifikasi.
KPK menduga, gratifikasi itu diterima Rafael dari sejumlah perusahaan atau para wajib pajak yang mengalami permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan kepada negara melalui Dirjen Pajak.
Kapolda Jabar Pimpin Serah Terima Jabatan (Sertijab) Sejumlah Pejabat Utama di Polda Jabar
Rafael aktif mengarahkan perusahaannya yang menawarkan jasa konsultasi pajak ke para wajib pajak yang tersandung persoalan perpajakan. “Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME,” ungkap Firli.
Menurut KPK, Rafael menerima gratifikasi selama belasan tahun dengan nilai total Rp 1,3 miliar. Namun demikian, sumber gratifikasi Rafael diduga tak hanya dari perusahaannya. Nilai total gratifikasi yang diterima Rafael diduga mencapai puluhan miliar rupiah.
Jumlah itu mengacu pada isi safe deposit box (SDB) senilai Rp 32,2 miliar yang kini telah diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Terus diusut KPK pun telah mengamankan uang senilai Rp 32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box (SDB) milik Rafael pada salah satu bank. Uang puluhan miliar tersebut berbentuk pecahan dollar Amerika Serikat, dollar Singapura, dan Euro. Selain itu, KPK juga telah menyita sejumlah barang mewah dalam operasi penggeledahan kediaman Rafael di Perumahan Simprug Golf, Jakarta Selatan pada Senin (27/3/2023) lalu.
Polda Banten Ikuti Kegiatan Sosialisasi dan Supervisi Pengelolaan Barang Bukti Tahun 2023
Dari upaya paksa itu, tim penyidik mengamankan 2 dompet, 1 ikat pinggang, 1 jam tangan, 68 tas bermerek mewah, 29 perhiasan, dan 1 sepeda. Baca juga: Rafael Diduga Aktif Arahkan Wajib Pajak Bermasalah Pakai Jasa Perusahaan Konsultannya Atas kasus yang menjeratnya, Rafael ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Penahanan berlangsung selama 20 hari pertama yakni 3-22 April 2023. KPK khawatir mantan pejabat DJP Kemenkeu itu melarikan diri jika tak ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka. “Tentulah kita khawatir bisa saja tersangka Rafael dengan begitu kekuatannya dengan fasilitas yang dia punya, bisa saja kita punya kekhawatiran dia melarikan diri,” kata Firli Bahuri.
Saat ini, KPK masih terus mendalami dan menelusuri dugaan aliran uang panas yang melibatkan Rafael. Tak hanya dugaan gratifikasi, KPK juga terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disinyalir menyeret ayah dari Mario Dandy Satrio itu. (Red_sumber Kompas.com)
1 thought on “Rafael Alun Trisambodo, ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Apakah akan Muncul Tersangka lainnya”