JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Praktik impor pakaian ilegal menjadi trending topik akhir-akhir ini.
Alasan pemerintah menghentikan praktik impor bertujuan untuk melindungi produk dalam negeri.
Pemerintah tentunya ada alasan sehingga mengeluarkan regulasi tersebut, diantaranya ditemukan beberapa modus tidak sesuai prosedural dalam melakukan impor pakaian bekas.
BPJS Masuk dalam Struktur Kemenkes RI, Inilah yang Dikhawatirkan
Lalu seperti apa modus yang di jalankan para importir sampai lolos pengecekan petugas?
Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament (Apsyfi) mengungkapkan setidaknya ada empat modus impor yang tidak sesuai prosedur ketentuan Indonesia. Ketua Umum Apsyfi Redma Gita Wiraswasta menuturkan, modus pertama adalah under invoice, yaitu volume dan nilai barang dalam pemberitahuan impor barang (PIB) yang diturunkan/dikurangi, sehingga tidak sesuai dengan dokumen muat terima barang atau master Bill of Leading (B/L).
“Kedua, pelarian HS, yang mana HS dalam PIB diubah ke HS yang bea masuknya lebih rendah,” kata Redma dalam keterangannya, dikutip Minggu (2/4/2023).
Sah, Setiap Akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) dikenakan Tarif
Ketiga, transhipment atau pemalsuan surat keterangan aset barang (SKA/COO), yaitu pembuatan dokumen SKA palsu dari negara yang tidak terkena trade remedies (instrumen perdagangan internasional). Keempat, adanya impor borongan, dilakukan tanpa perhitungan bea masuk dan pajak yang seharusnya, dengan menggunakan jasa importir undername.
“Praktik ini meniadakan peraturan impor Tata Niaga Impor maupun Trade Remedies,” ujarnya.
Menurut Redma, modus-modus ini dilakukan untuk mengurangi besaran bea masuk dan pajak impor. Sebagian besar diketahui oleh otoritas pelabuhan karena masuk secara resmi melalui pelabuhan besar.
“Impor borongan yang sudah menjadi praktik biasa antara importir dan oknum petugas lapangan. Perusahaan undername dalam praktiknya masuk jalur hijau semua,” tutrnya.
(red)
1 thought on “Inilah Alasan Impor Pakaian Bekas Dihentikan”