Lebak, Jurnal Tipikor – Edarkan Obat Hexymer tanpa izin edar, Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten mengamankan Pelaku beserta barang bukti. Pelaku berinisial DB (18) Warga Desa Sukasari, Cipanas, Lebak diamankan berikut barang bukti berupa 115 butir obat warna kuning merk Hexymer dan uang hasil penjualan sebesar Rp13.000, serta 1 unit handphone merk Samsung berwarna hitam.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten AKP Malik Abraham membenarkan kejadian tersebut. “Ya jajaran Satresnarkoba telah berhasil mengamankan pelaku pengedar obat farmasi tanpa izin edar berikut barang buktinya,” Ucap Malik, Rabu (29/03).
Maklumat Kapolda Banten Selama Ramadan dan Idul fitri 1444 H
Malik mengatakan pelaku DB diamankan Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten pada Kamis (09/03) pukul 16.00 wib di Kampung Nanggela Desa Sukasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dijerat Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. Nomor 36 Tahun
2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (Bidhumas)