Nasional

Wamenkum Dorong RUU Eksekusi Mati Segera Disahkan: “Mungkin Selesai Tahun Ini”

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), mendesak Komisi III DPR RI untuk segera memulai pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Hal ini ditegaskan Eddy dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Eddy menekankan bahwa pembahasan RUU ini sangat mendesak sebagai mandat langsung dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang telah resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.

“Ini sebenarnya sangat simpel. Mungkin dalam tahun ini bisa kita selesaikan,” ujar Eddy optimis saat memantau jalannya rapat secara daring.

Baca juga Gebrakan Lahan Meikarta: KPK Beri ‘Lampu Hijau’, Menteri Ara Siap Sulap Jadi Hunian Subsidi!

Transisi Hukum dan Perlindungan HAM

RUU ini diproyeksikan sebagai pengganti Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964. Meski sifatnya memindahkan tata cara lama, Eddy menggarisbawahi adanya pembaruan substansial yang mengedepankan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) sesuai Pancasila dan UUD 1945.

Beberapa poin krusial dalam RUU tersebut meliputi:

  • Hak Terpidana: Fasilitas hunian layak, bebas dari pengekangan berlebihan, serta hak menentukan lokasi penguburan.
  • Masa Tunggu: Pelaksanaan eksekusi dilakukan jika terpidana tidak menunjukkan perubahan perilaku selama masa percobaan atau grasi ditolak.
  • Modernisasi Metode: Munculnya usulan metode eksekusi alternatif selain tembak mati, seperti injeksi mematikan atau kursi listrik, demi mencari cara yang mendatangkan kematian paling cepat secara ilmiah.

Baca juga Dobrak Krisis Tenaga Medis: Presiden Prabowo Targetkan 10 Kampus Standar Dunia Beroperasi di 2028

Respon Cepat DPR RI

Menanggapi urgensi tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan kesiapan lembaga legislatif untuk segera memproses payung hukum tersebut.

“Ya, kita siap saja ya. Siap,” tegas Habiburokhman singkat menanggapi permintaan pemerintah.

Selain RUU Pelaksanaan Pidana Mati, Wamenkum juga menitipkan dua agenda besar lainnya untuk segera dibahas, yakni:

  1. RUU tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi.
  2. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika.

Pemerintah berharap sinergi dengan Komisi III dapat mempercepat kepastian hukum di Indonesia, terutama terkait aturan teknis pelaksanaan pidana yang lebih manusiawi dan sesuai dengan standar hukum nasional yang baru.

(Red)

0 komentar pada “Wamenkum Dorong RUU Eksekusi Mati Segera Disahkan: “Mungkin Selesai Tahun Ini”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *