Wamenko Otto Hasibuan: Stop Kriminalisasi Tenaga Medis, Restorative Justice Jadi Panglima Hukum Kesehatan Baru
BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menegaskan bahwa era penegakan hukum kesehatan di Indonesia kini memasuki babak baru yang lebih manusiawi.
Dalam acara Simposium Meet The Professors and Friends (Me-Prof) di Bandung, Sabtu (14/2), ia menekankan bahwa Keadilan Restoratif (Restorative Justice) harus menjadi ruh dalam penyelesaian sengketa medis guna mencegah kriminalisasi terhadap tenaga medis.
Langkah ini sejalan dengan transformasi besar dalam sistem hukum pidana nasional, terutama pasca berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) per 2 Januari 2026 dan UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP).
Baca juga Misteri Hilangnya Ganti Rugi Rp400 Juta di Cigugur, Kuasa Warga Seret DPKP Cimahi ke Ombudsman
Pemulihan, Bukan Sekadar Penghukuman
Otto Hasibuan menjelaskan bahwa UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah memberikan mandat bagi penyelesaian sengketa medis yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara dokter dan pasien.
“Pendekatan ini memberikan ruang bagi penyelesaian perkara secara lebih konstruktif, adil, dan humanis. Kita ingin mencegah kriminalisasi tenaga medis yang sudah bekerja sesuai standar profesi, sembari memastikan hak pasien tetap terlindungi secara optimal,” tegas Otto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (17/2).
Memperkuat Peran Majelis Disiplin Profesi (MDP)
Untuk menghindari ketidakpastian hukum, pemerintah melalui Kemenko Kumham Imipas tengah mendorong harmonisasi kebijakan lintas sektor. Beberapa poin krusial yang disoroti antara lain:
- Rekomendasi MDP sebagai Dasar Hukum: Menjadikan rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) sebagai rujukan utama bagi aparat penegak hukum dalam menentukan kelanjutan sebuah perkara.
- Pedoman Nasional Terintegrasi: Menyusun panduan baku bagi penegak hukum agar penerapan restorative justice berjalan konsisten, transparan, dan tidak multitafsir.
- Dua Instrumen Kepatuhan: Menekankan bahwa perlindungan hukum bagi tenaga medis bersandar pada kepatuhan terhadap undang-undang dan ketaatan pada kode etik profesi.
Misi Strategis Dekolonialisasi Hukum
Otto menambahkan bahwa reformasi hukum pidana nasional saat ini membawa misi dekolonialisasi untuk mengganti regulasi peninggalan kolonial dengan nilai-nilai Pancasila.
Paradigma baru ini mengedepankan tiga pendekatan utama: Korektif, Rehabilitatif, dan Restoratif..
“Paradigma hukum pidana kita tidak lagi hanya berorientasi pada penghukuman atau retributif, tetapi pada kepastian hukum yang berorientasi pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat secara menyeluruh,” tambahnya.
Acara yang diselenggarakan oleh Departemen Obstetri dan Ginekologi FK Universitas Padjadjaran ini dihadiri oleh jajaran profesor, dokter spesialis, dan akademisi.
Forum ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara dunia medis dan sistem hukum nasional demi menciptakan perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sumber : Antara
Editor : Azi


I really like reading through a post that can make men and women think. Also, thank you for allowing me to comment!
Absolutely loved it! 💯 Super insightful — can’t wait for the next one! Check this out: https://yakzrobyty.com.ua/