17 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice Disetujui Oleh JAM-Pidum
Jakarta, JURNAL TIPIKOR –Jaksa Agung RI kembali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana. Dimana penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang telah disetujui pada hari Senin(27/11/2023), sebanyak 17 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. JAM Pidum menjelaskan bahwasannya 17 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan Tersangka…