Pengadilan Magistrate Kuala Lumpur Vonis 10 Tahun Penjara Terhadap Penganiaya PRT Asal Indonesia

KUALA LUMPUR, JURNAL TIPIKOR–Kasus penganiayaan yang menimpa tenaga Kerja Indonesia kembali terjadi di Negara Malaysia. Perempuan Malaysia bernama Loke Chee Hui (43) mengaku tidak bersalah di Pengadilan Magistrate Kuala Lumpur setelah dituduh menyakiti seorang pekerja rumah tangga (PRT) asal Indonesia menggunakan setrika dan air panas sejak Maret tahun lalu. Perempuan yang bekerja di sebuah agen…

Read More