Oknum BPD ini Diduga Sebagai Pelaksana Proyek Dana Desa, Tanpa SK Pemberhentian dari Bupati Belu

BELU, jurnaltipikor.com : Badan Permusyawaratan Desa dipilih oleh masyarakat sesuai keterwakilan wilayah masing-masing dan dilantik secara langsung oleh Bupati dan tentu untuk pemberhentian pun harus diketahui Bupati sesuai mekanisme yang ada. Namun sungguh miris, salah seorang oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Leuntolu, Kecamatan, Raimanuk, Kabupaten Belu diduga menjadi pelaksana proyek. Diketahui oknum anggota…

Read More