Mulai 1 Juni – 29 September 2023, Pemkot Sukabumi Bebaskan Denda PBB-P2 Yang Tertunggak Dari Tahun 2009-2022
Kota Sukabumi, JURNAL TIPIKOR,-Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi memberikan kemudahan bagi wajib pajak dengan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB – P2) yang masih tertunggak pada periode tahun 2009 – 2022, hal ini disampaikan oleh Kepala UPTD PBB–P2 Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Andri Suryandi, pada Senin,(12/06/2023). Ia menerangkan, tujuan…