Hukum & Kriminal

Skandal Korupsi Rp285 Triliun: Eks Dirut PIS Yoki Firnandi Dituntut 14 Tahun Penjara!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2022–2024, Yoki Firnandi, dengan hukuman 14 tahun penjara.

Tuntutan ini dibacakan dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 yang ditaksir merugikan negara hingga angka fantastis, Rp285,18 triliun.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/2), JPU Triyana Setia Putra menyatakan bahwa Yoki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca juga IAktor Intelektual Terakhir Ditangkap! Bareskrim Tahan Eks Direktur PT Dana Syariah Indonesia Atas Penipuan Rp2,4 Triliun

Tuntutan Berlapis dan Denda Miliaran
Selain hukuman badan, Yoki juga dihadapkan pada sanksi finansial yang berat:

  • Denda: Rp1 miliar (subsider 190 hari kurungan).
  • Uang Pengganti: Rp5 miliar. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.
  • Subsider Uang Pengganti: Jika harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama 7 tahun.

Jeratan Serupa untuk Petinggi PT KPI

Tak hanya Yoki, dua petinggi PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) juga menerima tuntutan serupa dalam berkas terpisah namun dibacakan secara bersamaan. Mereka adalah:

  1. Agus Purwono (VP Feedstock Management PT KPI 2023–2024).
  2. Sani Dinar Saifudin (Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI 2022–2025).

Keduanya dituntut hukuman identik: 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun penjara.

Baca juga KPK Desak Revisi UU Tipikor: Tak Ada Celah Bagi Penyuap Asing Jika Indonesia Ingin Masuk OECD

Rincian Kerugian Negara yang Fantastis

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena nilai kerugiannya yang masif, yang mencakup:

  • Kerugian Keuangan Negara: USD 2,73 miliar dan Rp25,44 triliun (termasuk inefisiensi impor BBM dan penjualan solar nonsubsidi).
  • Kerugian Perekonomian Negara: Rp171,99 triliun akibat beban ekonomi dari harga pengadaan BBM yang tidak wajar.
  • Keuntungan Ilegal: USD 2,62 miliar yang berasal dari selisih harga impor BBM melebihi kuota.

Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf C KUHP Nasional jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Praktik melawan hukum ini diduga dilakukan demi memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berdampak langsung pada stabilitas ekonomi nasional.(**)

0 komentar pada “Skandal Korupsi Rp285 Triliun: Eks Dirut PIS Yoki Firnandi Dituntut 14 Tahun Penjara!

  • Mình đã thử rút tiền vài lần ở F8BET và thấy xử lý khá nhanh. Không phải chờ đợi lâu như một số nơi khác.

    Balas
  • Rakyat indonesia

    Hukum mati..

    Jangan omon² doang

    Balas
  • QQ88 không chạy theo xu hướng đại trà mà tập trung vào hiệu quả vận hành, giao diện mượt và cảm giác thoải mái trong từng lần đăng nhập.

    Balas
  • QQ88 được định hình như một không gian giải trí trực tuyến tối ưu hiệu suất, nơi trải nghiệm truy cập nhanh và sự ổn định luôn được đặt lên hàng đầu.

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *