Hukum & Kriminal

Skandal Jual Beli Jabatan Bogor Memanas: 14 ASN Masuk Pusaran Investigasi, Pidana Menanti

CIBINONG, JURNAL TIPIKOR – Tabir gelap dugaan praktik lancung di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kian terkuak. Inspektorat kini resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan jual beli jabatan ke tahap investigasi hukum.

Sebanyak 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dipanggil untuk diperiksa secara intensif guna membongkar jaringan “makelar” jabatan yang diduga telah beroperasi sejak tahun 2022.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika,  menegaskan bahwa proses yang berlangsung saat ini bukan lagi sekadar pembinaan administratif atau teguran internal.

“Inspektorat saat ini melakukan investigasi. Pendekatannya adalah mencari fakta dan data yang relevan secara hukum jika nanti diproses lebih lanjut,” tegas Ajat di Cibinong, Sabtu (11/4/2026).

Baca juga BADAI OTT TULUNGAGUNG: 12 Pejabat dan Adik Kandung Bupati Diringkus KPK ke Surabaya!

Jumlah Terperiksa Terus Bertambah

Investigasi ini menunjukkan eskalasi yang signifikan. Jika sebelumnya hanya 12 orang yang dimintai keterangan, kini jumlahnya membengkak menjadi 14 ASN. Tim investigasi menggunakan metode cross-check antar-keterangan untuk mematahkan alibi dan mencari bukti konkret keterlibatan para oknum tersebut.

Menurut Ajat, validitas informasi menjadi kunci utama agar kasus ini tidak mentah di tengah jalan. “Kurang lebih ada 14 ASN yang sudah dimintai keterangan. Kami kroscek satu sama lain karena jika hanya berdasarkan pendapat tanpa bukti, data itu lemah,” imbuhnya.

Kejar Tayang Menuju Meja Hijau

Publik kini menanti transparansi Pemkab Bogor dalam menuntaskan kasus yang mencoreng integritas birokrasi ini.

Laporan hasil investigasi formal dijadwalkan akan rampung dan disampaikan kepada pemerintah daerah pada Selasa atau Rabu mendatang.

Dugaan praktik haram ini disinyalir bermula dari tawaran posisi struktural oleh oknum tertentu kepada sejumlah pegawai dengan mahar uang yang disetorkan secara bertahap. Hal inilah yang memicu reaksi keras dari pucuk pimpinan daerah.

Baca juga DINASTI DAN KORUPSI: Adik Kandung Bupati Tulungagung Terjaring OTT KPK, PDI Perjuangan Pasrah

Perintah Bupati: Seret ke Ranah Pidana!
Langkah tegas diambil oleh Bupati Bogor, Rudy Susmanto. Ia memerintahkan Inspektorat agar tidak hanya berhenti pada sanksi pemecatan atau penurunan pangkat secara administratif, tetapi segera menyiapkan berkas untuk diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Semakin cepat disampaikan ke publik, semakin terlihat integritas pengelolaan ASN di Kabupaten Bogor,” pungkas Ajat.
Status 14 ASN tersebut kini berada di ujung tanduk.

Jika terbukti secara hukum, sanksi berat hingga jeratan pasal tindak pidana korupsi dan suap dipastikan bakal menanti para pelaku yang nekat memperjualbelikan kursi kekuasaan di Bumi Tegar Beriman.

Sumber : Antara

Editor : Redaksi Jurnal Tipikor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *