Seputar KPK & Kejaksaan

Sikat Habis! Jaksa Agung Beri Peringatan Keras: Oknum Jaksa ‘Penjarah’ Aset Sitaan Bakal Dipidana!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Jaksa Agung ST Burhanuddin menabuh genderang perang terhadap internalnya sendiri.

Dalam peringatan HUT Badan Pemulihan Aset (BPA) di Jakarta, Kamis (12/2), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan komitmen pimpinan tertinggi korps adhyaksa tersebut untuk menindak tegas oknum jaksa yang nekat menyalahgunakan atau menguasai aset sitaan secara ilegal.

“Jaksa Agung menegaskan apabila ada oknum yang menguasai aset tanpa izin resmi, itu bisa mengarah pada mens rea atau niat jahat untuk memiliki diam-diam. Ini akan ditindak tegas!” ujar Anang di hadapan media.

Baca juga Gus Yaqut Melawan! Eks Menag Gugat KPK Lewat Praperadilan Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

Darurat ‘Aset Tercecer’: Dari Apartemen hingga Hotel

Kejaksaan Agung mengendus adanya praktik lancung di mana aset-aset mewah hasil sitaan korupsi, khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Jakarta Pusat, justru dijadikan “hunian pribadi” oleh oknum jaksa tanpa prosedur yang sah.

Berikut adalah poin-poin utama instruksi Jaksa Agung kepada Badan Pemulihan Aset (BPA):

  • Tracking Total: Melakukan penelusuran (tracking) mendalam terhadap aset berupa apartemen dan hotel hasil korupsi.
  • Audit Penggunaan: Memastikan tidak ada aset negara yang ditempati secara diam-diam oleh internal kejaksaan.
  • Sentralisasi Izin: Menegaskan bahwa penggunaan aset apa pun wajib mendapatkan izin resmi dari BPA.

Baca juga Sumba Timur Bukan Lagi Penonton: KKP Gebrak NTT dengan 3.000 Lowongan Kerja di ‘Lumbung Udang’ Raksasa!

Sanksi Berlapis: Etik Hingga Pidana

Anang menambahkan bahwa “peringatan keras” ini berlaku nasional, tidak hanya terbatas di ibu kota. Bagi para oknum yang terbukti melanggar, Jaksa Agung telah menyiapkan dua jalur hukuman:

  • Sanksi Etik: Proses pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
  • Sanksi Pidana: Jika ditemukan unsur penggelapan atau niat memiliki aset negara, Kejaksaan akan melakukan pengusutan tindak pidana.

“Banyak aset yang bukan dimiliki oleh jaksa, ditempati oleh jaksa, dan diam-diam semoga lupa bahwa ada aset di tangannya. Saya tahu persis. Ini harus dihentikan demi pemulihan kerugian keuangan negara,” tegas Jaksa Agung dalam sambutannya.

Langkah tegas ini diambil guna memastikan bahwa aset-aset hasil kejahatan korupsi benar-benar kembali ke tangan negara untuk kepentingan rakyat, bukan menjadi fasilitas pribadi bagi oknum aparat yang menyalahgunakan wewenang.(*)

0 komentar pada “Sikat Habis! Jaksa Agung Beri Peringatan Keras: Oknum Jaksa ‘Penjarah’ Aset Sitaan Bakal Dipidana!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *