Rekor Fantastis! Satgas PKH Kembalikan Rp371 Triliun ke Kas Negara, 5 Juta Hektare Hutan Direbut Kembali
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Indonesia mencatatkan kemenangan besar dalam upaya penyelamatan aset negara. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengumumkan keberhasilan spektakuler dengan menyelamatkan keuangan dan aset negara senilai total Rp371,1 triliun hanya dalam kurun waktu 14 bulan sejak dibentuk pada Februari 2025.
Angka fantastis ini dikonfirmasi langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, dalam acara “Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI” yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Penyelamatan Aset Terbesar dalam Sejarah
Total nilai Rp371.100.411.043.235 tersebut merupakan akumulasi dari enam tahap penyetoran yang berasal dari denda administratif, penerimaan pajak, hingga pengambilalihan lahan secara fisik dari tangan-tangan ilegal.
“Hari ini kami menyerahkan kembali lahan hutan seluas lebih dari lima juta hektare kepada negara. Ini adalah bukti nyata bahwa negara tidak main-main dalam menertibkan tata kelola hutan kita,” tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Baca juga KPK: Jika Ruang Akademik Kehilangan Integritas, Pondasi Masa Depan Bangsa Runtuh!
Rincian “Kemenangan” Negara (Februari 2025 – April 2026):
Berdasarkan data resmi, berikut adalah rincian dana dan aset yang berhasil dipulihkan:
- Tahap I (20 Okt 2025): Rp13,25 Triliun (Kasus korupsi ekspor CPO/Minyak Goreng).
- Tahap II (24 Des 2025):** Rp6,62 Triliun (Denda administratif & PNBP Tipikor).
- Tahap III (10 Apr 2026):** Rp11,42 Triliun (Denda administratif & PNBP Tipikor).
- Tahap IV: Rp2,76 Triliun (Setoran pajak PBB, PNBP, dan pajak PT Agrinas Palma Nusantara).
- Tahap V: Rp1 Triliun (Hasil pengelolaan barang bukti PT Duta Palma).
- Tahap VI (Puncak): Rp336,03 Triliun. Nilai ini merupakan estimasi dari 5.888.233,57 hektare kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali oleh negara (dengan valuasi rata-rata Rp57,1 juta per hektare).
Baca juga A. Tarmizi: Wajah Baru Kontrol Sosial, Mengawal Kebijakan di Tengah Minimnya Kepercayaan Publik
Sektor Sawit dan Tambang Jadi Sasaran Utama
Keberhasilan penguasaan kembali lahan seluas hampir 6 juta hektare tersebut didominasi oleh dua sektor raksasa:
1. Sektor Perkebunan Sawit: Menjadi kontributor terbesar dalam pemulihan lahan sejak awal operasi Satgas.
2. Sektor Pertambangan: Satgas berhasil merebut kembali kawasan hutan seluas 10.297,22 hektare yang sebelumnya dikelola tanpa izin yang sah.
Langkah tegas Satgas PKH ini mengirimkan pesan kuat kepada para pelaku usaha di sektor sumber daya alam untuk patuh terhadap hukum.
Operasi ini tidak hanya mengembalikan kerugian finansial, tetapi juga memulihkan kedaulatan ekologi Indonesia yang selama ini tergerus oleh okupasi hutan secara ilegal.
Sumber : Antara
Editor: Azi

