Seputar KPK & Kejaksaan

Pengadaan Fiktif Diseret ke Meja Hijau: Dua Terdakwa Dituntut 3 dan 5 Tahun Penjara, Negara Rugi Rp46,8 Miliar

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Praktik pengadaan fiktif kembali terbongkar di ruang sidang. Dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek perumahan tahun anggaran 2022–2023, dan , dituntut pidana penjara masing-masing 3 tahun dan 5 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) , Irwan Ashadi, menegaskan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melawan hukum.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ujar JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada , Jumat.

Selain pidana badan, JPU menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi denda masing-masing Rp200 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta kekayaan mereka akan disita dan dilelang. Bila hasil lelang tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara 80 hari.

Tak berhenti di situ, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti:

  • Didik Mardiyanto diwajibkan membayar Rp36,03 miliar, dikurangi pengembalian Rp27,04 miliar, sehingga sisa Rp8,99 miliar dengan subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
  • Herry Nurdy Nasution dituntut membayar uang pengganti Rp10,8 miliar, namun karena telah mengembalikan jumlah tersebut, tidak lagi dibebani uang pengganti.

Baca juga  “Skandal Busuk di Bea Cukai! Pejabat Intelijen Dijebloskan ke Tahanan KPK, Uang Suap Miliaran Disita” 

Jaksa meyakini perbuatan keduanya melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, sesuai dakwaan alternatif pertama.

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut hal memberatkan adalah para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan, keduanya belum pernah dihukum sebelumnya.

Perkara ini mencatat kerugian negara mencapai Rp46,8 miliar. Modusnya, para terdakwa diduga mengelola dana secara pribadi di luar pembukuan dengan cara mengeluarkan dana perusahaan melalui pengadaan barang dan jasa fiktif.

Pengadaan fiktif tersebut disebut terjadi dalam sejumlah proyek strategis, antara lain:

  • Pembangunan smelter feronikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara
  • Proyek Mines of Bahodopi Block 2 dan 3 untuk di Kabupaten Morowali
  • Sulut-1 Coal FSPP
  • FSPP Portsite
  • Mobil Power Plant Paket 7 dan 8
  • Bangkanai GEPP 140 MW
  • Manyar Power Line

Pengadaan fiktif ini diduga memperkaya sejumlah pihak:

  • Didik Mardiyanto sebesar Rp35,33 miliar
  • Herry Nurdy Nasution sebesar Rp10,8 miliar
  • Direktur PT Adipati Wijaya, Imam Ristianto, sebesar Rp707 juta

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pengadaan proyek. Di tengah gencarnya kampanye antikorupsi, praktik fiktif justru terjadi di proyek bernilai besar. Publik kini menunggu vonis hakim: apakah hukuman yang dijatuhkan setimpal dengan kerugian negara puluhan miliar rupiah dan dampak sosial yang ditimbulkan.

(AZI)

0 komentar pada “Pengadaan Fiktif Diseret ke Meja Hijau: Dua Terdakwa Dituntut 3 dan 5 Tahun Penjara, Negara Rugi Rp46,8 Miliar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *