Seputar Bandung Raya

Pemerintah Kota Bandung Segel Apartemen yang Dijadikan Tempat Prostitusi

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Dalam operasi yustisi penegakan hukum yang dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, tim gabungan Satpol PP Kota Bandung, TNI, dan Polri menemukan dugaan praktik prostitusi serta kegiatan asusila di sebuah apartemen di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.

Dalam operasi yang digelar Selasa, 12 Agustus 2025 malam, petugas menemukan tiga pasangan bukan suami istri di dalam kamar apartemen tersebut. Mereka semua diketahui merupakan warga luar Kota Bandung.

“Ini menandakan tempat ini dijadikan ajang prostitusi. Saya tidak terima dan tidak ridha, warga luar kota datang ke Bandung hanya untuk berbuat maksiat,” tegas Erwin.

Baca juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mengumumkan Penyidikan Kasus Korupsi Bansos Beras

Penindakan di Dua Lokasi

Selain di apartemen, tim gabungan juga menyisir kawasan Panghegar, Kota Bandung, yang diduga digunakan untuk praktik “open pijat.”

Di lokasi kedua ini, petugas mengamankan dua pasangan yang juga melakukan perbuatan asusila, serta menemukan sejumlah botol minuman beralkohol.

Erwin menegaskan, para pelanggar akan diseret ke meja hijau karena melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 17. Sanksi yang menanti mereka adalah denda hingga Rp50 juta atau hukuman kurungan selama tiga bulan.

“Kepada pemuda-pemudi ini saya sampaikan, jangan kecewakan orang tua kalian. Kalau benar-benar tobat, hukuman kalian bisa lebih ringan,” kata Erwin.

Baca juga KPK TAHAN ASN KEMENHUB TERKAIT KASUS DUGAAN SUAP DJKA

Sanksi Tegas dan Peringatan untuk Pengelola

Sebagai bentuk sanksi langsung, kamar apartemen yang digunakan untuk kegiatan asusila tersebut telah disegel.

“Ini wajib disegel sebagai peringatan bahwa kamar tersebut dipakai untuk kemaksiatan,” tambah Erwin.

Pemkot Bandung juga meminta pengelola apartemen untuk memperketat pengawasan terhadap tamu.

“Tempat tinggal bukan hotel. Jangan sampai ada kamar yang dijadikan tempat keluar-masuk pasangan bukan suami istri,” ujarnya.

Baca juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mengumumkan Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Triliun dalam Kasus Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Ibadah Haji

Proses hukum selanjutnya akan diserahkan kepada instansi terkait, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

Erwin menegaskan bahwa Pemkot Bandung akan terus menegakkan “amar ma’ruf nahi munkar tanpa pandang bulu.”

Para pelanggar Perda yang terjaring dalam operasi ini dijadwalkan untuk disidangkan di kantor Satpol PP Kota Bandung pada Rabu, 13 Agustus 2025.

(Humas Pemkot Bandung)

0 komentar pada “Pemerintah Kota Bandung Segel Apartemen yang Dijadikan Tempat Prostitusi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *