Seputar KPK & Kejaksaan

Oknum Kejaksaan Negeri Kaur Diduga Halangi Kerja Jurnalistik, Langgar UU Pers dan KIP?

KAUR, BENGKULU, JURNAL TIPIKOR – Pelaksanaan proyek pembangunan di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menuai sorotan. Hal ini dipicu oleh tindakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejari Kaur yang diduga bersikap arogan dan melarang wartawan melakukan peliputan di lokasi proyek yang sedang berjalan, Selasa (23/12/2025).

Tindakan pelarangan ini dinilai bertentangan dengan semangat transparansi publik, khususnya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam UU Pers Pasal 18, disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana.

Kecaman dari Insan Pers

Amli, seorang wartawan sekaligus perwakilan masyarakat setempat, mengecam keras aksi penghalangan tersebut. Ia mempertanyakan alasan di balik sikap tertutup oknum tersebut terhadap proyek yang menggunakan anggaran negara.

“Kami sangat mengecam tindakan oknum ASN Kejari Kaur tersebut. Peliputan ini penting untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai standar. Kalau dilarang seperti ini, timbul pertanyaan: ada apa dengan proyek tersebut?” ujar Amli dengan nada tegas.

Baca juga Kejaksaan Agung Tetapkan Mantan Kajari Enrekang Sebagai Tersangka Dugaan Suap Dana ZIS Baznas

Amli menambahkan bahwa pihaknya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dan meminta pimpinan Kejaksaan untuk menindak tegas oknum yang bersangkutan demi menjaga prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).

Detail Proyek

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pembangunan tersebut bersumber dari Hibah APBD Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2025.
Rozi, pihak kontraktor pelaksana, menjelaskan bahwa proyek tersebut memiliki tenggat waktu yang cukup singkat.

“Ini proyek hibah dari Pemda Kaur. Sesuai kontrak, batas akhir pengerjaan adalah tanggal 30 Desember 2025 ini,” jelas Rozi.

Baca juga KPK Cium Upaya Penghilangan Barang Bukti: Ada Perintah Hapus Jejak Komunikasi dalam Skandal Suap Bupati Bekasi

Pertanyaan Besar Publik

Sikap kurang kooperatif dari oknum Kejari Kaur ini memicu spekulasi di tengah masyarakat mengenai kualitas dan transparansi pengerjaan fisik di lapangan. Publik berharap pihak Kejaksaan Negeri Kaur dapat memberikan klarifikasi resmi terkait insiden ini dan tetap membuka diri terhadap fungsi kontrol sosial oleh media.
(Jusri)

0 komentar pada “Oknum Kejaksaan Negeri Kaur Diduga Halangi Kerja Jurnalistik, Langgar UU Pers dan KIP?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *