Hukum & Kriminal

Menko Yusril Tegaskan Aparat ‘Viral’ Penuduh Pedagang Es Gabus Tak Kebal Hukum: Disiplin hingga Pidana Menanti!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan bahwa personel kepolisian yang viral karena melakukan tindakan represif dan tuduhan tak berdasar terhadap pedagang es gabus akan diproses secara tegas.

Yusril menjamin bahwa hukum akan berlaku adil, baik bagi masyarakat maupun aparat yang menyalahi wewenang.

“Baik ditindak dengan penegakan disiplin maupun pelanggaran etik, sampai kepada kemungkinan juga akan diambil satu langkah hukum terhadap hal itu,” ujar Yusril saat ditemui di Jakarta, Rabu (28/01).

Baca juga Sikat Korupsi! Polresta Pati Pasang Badan Kawal OTT KPK terhadap Bupati

Wewenang Besar, Tanggung Jawab Besar

Yusril menekankan bahwa meskipun polisi memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan penangkapan, penahanan, hingga penyidikan, kewenangan tersebut tidak boleh disalahgunakan secara sewenang-wenang.

  • Tindakan Internal: Aparat yang melakukan kesalahan, tindakan berlebihan, atau aksi di luar hukum akan ditindak sesuai tingkat kesalahannya.
  • Himbauan Masyarakat: Menko meminta warga tetap menghormati institusi penegak hukum, namun tidak perlu khawatir jika terjadi malapraktik tugas di lapangan.
  • Keadilan Prosedural: “Penahanan itu adalah kewenangan kepolisian, namun jika ada kesalahan, mereka pun dapat ditindak,” tegasnya.

Fakta Lapangan: Es Gabus Aman, Tuduhan “Spon” Terbantah

Kasus ini bermula saat anggota TNI-Polri di Johar Baru menangkap pedagang es gabus bernama Suderajat karena dituduh menjual produk berbahan spon PU Foam.

Namun, hasil uji laboratorium dari Dinas Kesehatan dan Laboratorium Forensik Polri menyatakan:

  • Negatif Bahan Berbahaya: Tidak ditemukan material spon atau bahan kimia berbahaya.
  • Layak Konsumsi: Produk dinyatakan aman bagi masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri, mengonfirmasi bahwa pedagang telah dipulangkan dan diberikan ganti rugi atas barang dagangan yang disita.

Baca juga Wamenkum Tegaskan Korban Tabrak Jambret di Sleman Adalah Pembelaan Terpaksa: “Barang Masih di Tangan Pelaku, Selesai Cerita!”

Pihak aparat yang terlibat pun telah menyampaikan permohonan maaf terbuka atas kesimpulan prematur yang merugikan martabat pedagang tersebut.

Tentang Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan:
Lembaga ini berfungsi mengoordinasikan penguatan supremasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia, memastikan setiap tindakan penegakan hukum berjalan sesuai koridor perundang-undangan yang berlaku.(*)

 

0 komentar pada “Menko Yusril Tegaskan Aparat ‘Viral’ Penuduh Pedagang Es Gabus Tak Kebal Hukum: Disiplin hingga Pidana Menanti!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *