Seputar KPK & Kejaksaan

Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang untuk Sidang Kasus Korupsi LRT

PALEMBANG, JURNAL TIPIKOR  – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memindahkan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang pada Selasa (9/9).

Pemindahan ini dilakukan untuk mempermudah proses persidangan kasus korupsi Light Rail Transit (LRT) yang menjeratnya.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Adhryansyah, menyatakan bahwa pemindahan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat Prasetyo Boeditjahjono menerima aliran dana dalam perkara tersebut.

“Pemindahan ini bertujuan agar tersangka dapat segera menjalani persidangan di Palembang,” ujar Adhryansyah.

Baca juga Dirwaster BPKP Provinsi Riau : Kursi Empuk Dirut BSP bisa jadi Berisi Bara Api bagi Bupati, Bagl Bupati, Berhati-hatilah dan Teliti sebelum tentukan Pilihan

Prasetyo Boeditjahjono telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek LRT di Sumatera Selatan. Kasus ini berfokus pada kerugian negara akibat penyelewengan dana dalam pembangunan dan pengadaan sarana proyek LRT.

Penyidikan kasus ini masih terus berkembang, dengan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini demi tegaknya keadilan dan pemulihan kerugian negara.

(AZI)

0 komentar pada “Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang untuk Sidang Kasus Korupsi LRT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *