Hukum & Kriminal

Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali Mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi

MATARAM, JURNAL TIPIKOR – Upaya hukum luar biasa yang diajukan oleh mantan Wali Kota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi kandas. Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bima.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram pada Senin (22/12), amar putusan perkara nomor 2637 PK/PID.SUS/2025 tersebut menyatakan secara tegas penolakan terhadap permohonan pemohon.

“Menolak permohonan Peninjauan Kembali terpidana,” demikian bunyi amar putusan yang diputuskan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Prim Haryadi, dengan anggota Yanto dan Sinintha Yuliansih Sibarani.

Baca juga Raih Predikat Sangat Memuaskan, Disperdagin Kabupaten Bandung Terima Penghargaan Bergengsi dari Kemendag RI

Tetap Menjalani Hukuman 7 Tahun Penjara
Dengan ditolaknya permohonan PK ini, maka hukuman terhadap Muhammad Lutfi tetap merujuk pada putusan banding di Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebelumnya, Lutfi juga sempat menempuh jalur kasasi, namun mendapatkan penolakan serupa dari Mahkamah Agung.

Berdasarkan putusan tingkat banding, Muhammad Lutfi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman:

    • Pidana Penjara: 7 tahun.
    • Denda: Rp250 juta (subsider 6 bulan kurungan).
    • Uang Pengganti: Rp1,4 miliar (subsider 1 tahun kurungan).

Putusan di tingkat banding ini sebelumnya telah membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Mataram, yang kemudian memperkuat sanksi pidana terhadap mantan orang nomor satu di Kota Bima tersebut.

Latar Belakang Kasus

Kasus yang menjerat Muhammad Lutfi berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Bima selama masa jabatannya.

Putusan PK ini menjadi titik akhir dari rangkaian panjang upaya hukum yang dilakukan Lutfi untuk meringankan hukuman atas keterlibatannya dalam kerugian keuangan negara tersebut.(*)

 

0 komentar pada “Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali Mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *