Hukum & Kriminal

Lawan Fitnah “Dana Ijazah” Rp5 Miliar, Jusuf Kalla Resmi Polisikan Rismon Sianipar dkk ke Bareskrim

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Gerah dengan tudingan tak berdasar, Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), mengambil langkah hukum tegas.

Melalui tim kuasa hukumnya, JK resmi melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar dan sejumlah pihak lainnya ke Markas Besar (Mabes) Polri atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran berita bohong (hoaks).

Laporan ini dipicu oleh pernyataan Rismon di platform YouTube yang menuduh JK sebagai aktor intelektual sekaligus penyandang dana di balik gerakan yang mempersoalkan keaslian ijazah Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo.
Tudingan Aliran Dana Rp5 Miliar ke Roy Suryo

Baca juga Ratusan Masa Organisasi Amanah Bangsa Rakyat Indonesia Bersatu (ABRI-1) Geruduk Kantor Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Bengkulu

Kuasa hukum Jusuf Kalla, Abdul Haji Talaohu, tiba di Gedung Bareskrim Polri pada Senin (07/04) pukul 10.10 WIB dengan membawa berkas bukti lengkap. Abdul menegaskan bahwa tuduhan yang dilontarkan Rismon sangat serius dan mencederai kehormatan kliennya.

“Salah satu poin yang kami laporkan adalah pernyataan bahwa di balik gerakan ijazah Pak Jokowi, ada pejabat elite, di mana beliau menyebut Pak JK menyerahkan uang sebesar Rp5 miliar kepada Roy Suryo dkk. Dia bahkan mengaku menyaksikan hal itu. Ini adalah fitnah keji,” tegas Abdul di Gedung Bareskrim Polri.

Menyasar Akun YouTube dan Tokoh Lain
Tak hanya Rismon Sianipar, tim hukum JK juga membidik beberapa pihak lain yang diduga terlibat dalam narasi pembunuhan karakter terhadap JK, di antaranya:

  • Mardiansyah Semar (Ketua Rampai Nusantara): Terkait pernyataannya di kanal YouTube “Ruang Konsensus” milik Budhius M. Piliang, yang menyebut JK sebagai “pecundang” dan melakukan gerakan inkonstitusional.
  • Akun YouTube “Musik Ciamis” & “Mosato TV”: Dilaporkan atas dugaan penyebaran pernyataan fitnah.

Jeratan Pasal Berlapis

Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk permintaan pertanggungjawaban atas narasi-narasi menyesatkan yang beredar di ruang publik. Abdul Haji Talaohu melaporkan para terlapor dengan pasal berlapis, baik dalam KUHP baru maupun UU ITE:

  • Pasal 439 jo. Pasal 441 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
  • Pasal 27A jo. Pasal 45 UU ITE: Terkait penyebaran informasi yang menyerang kehormatan seseorang di media elektronik.

“Laporan ini adalah langkah serius kami untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban hukum. Kami tidak akan membiarkan hoaks dan fitnah merusak nama baik tokoh bangsa,” tutup Abdul.

Sumber : Antara

Editor : Azi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *