Seputar KPK & Kejaksaan

KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, Panggil Lima Saksi

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017-2019. Dalam rangka melengkapi berkas penyidikan, hari ini KPK memanggil lima orang sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap kelima saksi tersebut dilakukan di Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan.

“Pemeriksaan bertempat di Kantor Pemkab Lamongan atas nama SHM, FIT, JA, ADL, dan RY,” ujar Budi.

Baca juga Kejaksaan Agung Limpahkan Lima Tersangka Kasus Suap Putusan CPO dan Perintangan Penanganan Perkara Korupsi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Lebih lanjut, Budi merinci identitas kelima saksi yang dipanggil. Mereka adalah:

  •  SHM (Sigit Hari Mardani), Kepala Subbagian Pembinaan dan Advokasi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Lamongan.
  •  FIT (Fitriasih), Kasubbag Administrasi Pengelolaan Bagian PBJ Sekretariat Daerah Lamongan.
  •  JA (Joko Andriyanto), Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Glaga Lamongan.
  •  ADL (Arkan Dwi Lestari), Kasi Bina Konstruksi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan.
    * RY (Rahman Yulianto), Staf Subbagian Pembinaan Advokasi Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Lamongan.

Kasus dugaan korupsi ini mulai disidik oleh KPK sejak 15 September 2023. KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun identitasnya belum dapat diumumkan ke publik. Kerugian keuangan negara dalam kasus pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp151 miliar.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini guna memberantas praktik korupsi dan mengembalikan kerugian negara.

(Azi)

0 komentar pada “KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, Panggil Lima Saksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *