Seputar KPK & Kejaksaan

KPK Bedah ‘Dapur’ Keuangan PGN: Jejak Aliran 15 Juta Dolar AS ke PT IAE Mulai Terang Benderang

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami teka-teki finansial di balik skandal dugaan korupsi kerja sama jual beli gas yang menyeret jajaran petinggi PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

Fokus penyidikan kini mengarah pada manipulasi laporan keuangan yang diduga menjadi pintu masuk kerugian negara senilai puluhan juta dolar.

Saksi Kunci Ungkap Proses Pelaporan Keuangan

Pada pemeriksaan yang berlangsung Rabu (18/2/2026), penyidik KPK mencecar Chandra Putra Imanuel Simarmata (CPIS), yang menjabat sebagai Group Head Accounting PGN periode 2017–2020 dan kini menjabat Group Head Accounting and Tax.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa kesaksian CPIS menjadi krusial untuk membedah bagaimana transaksi dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) dicatatkan dalam buku besar perusahaan.

“Saksi hadir dan menerangkan proses laporan keuangan PT PGN yang terkait dengan perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Baca juga “The Crazy Rich” Is Back: Sempat Dicopot Karena Kontroversi, Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Kronologi: Transaksi “Siluman” Tanpa Rencana Kerja

Kasus ini menjadi sorotan tajam lantaran adanya dugaan pemaksaan transaksi yang tidak masuk akal secara bisnis.

Berikut adalah poin-poin utama penyidikan:

  • RKAP Fiktif: Dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN Tahun 2017 yang disahkan 19 Desember 2016, tidak ada rencana pembelian gas dari PT IAE.
  • Kejar Tayang: Meski tak ada di perencanaan, dokumen kerja sama tiba-tiba ditandatangani pada 2 November 2017.
  • Uang Muka Fantastis: Hanya berselang tujuh hari sejak tanda tangan (9 November 2017), PT PGN langsung menggelontorkan uang muka sebesar 15 juta dolar AS kepada PT IAE.

Baca juga KPK Tagih Nyali Eks Menhub: Budi Karya Mangkir, Penjadwalan Ulang Segera Dilakukan!

Daftar Tersangka dan Kerugian Negara

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan dan menahan sejumlah nama besar yang diduga menjadi aktor intelektual di balik kerugian negara sebesar 15 juta dolar AS (berdasarkan laporan investigasi BPK):

Tersangka

Jabatan

Status

Hendi Prio Santoso

Mantan Direktur Utama PT PGN

Ditahan (sejak Okt 2025)

Danny Praditya

Direktur Komersial PGN 2016–2019

Tersangka

Arso Sadewo

Komisaris Utama PT IAE

Ditahan (sejak Okt 2025)

Iswan Ibrahim

Komisaris PT IAE 2006–2023

Tersangka

Pemeriksaan saksi dari bagian akuntansi ini mengindikasikan bahwa KPK tengah memperkuat bukti adanya penyimpangan prosedur akuntansi demi menutupi aliran dana yang tidak direncanakan tersebut.

(Azi)

 

0 komentar pada “KPK Bedah ‘Dapur’ Keuangan PGN: Jejak Aliran 15 Juta Dolar AS ke PT IAE Mulai Terang Benderang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *