Seputar KPK & Kejaksaan

Komisi Yudisial Usul Syarat Calon Hakim Agung Diperberat: Rekam Jejak Harus Bersih dari Sanksi Etik

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Anggota Komisi Yudisial (KY) sekaligus Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim, Setyawan Hartono, mengusulkan pengetatan syarat administratif bagi calon hakim agung. Dalam usulan tersebut, setiap calon diwajibkan memiliki rekam jejak bersih dan tidak pernah dijatuhi sanksi etik apa pun selama menjabat sebagai hakim.

Pernyataan ini disampaikan Setyawan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (23/12). Menurutnya, langkah ini penting untuk mendorong para hakim agar senantiasa menjaga integritas dan menghindari pelanggaran kode etik sejak dini.

“Supaya hakim-hakim yang punya cita-cita jadi hakim agung itu sejak awal menghindarkan diri dari pelanggaran kode etik, persyaratan itu lebih diperberat lagi,” tegas Setyawan.

Baca juga Kejaksaan Agung Tetapkan Mantan Kajari Enrekang Sebagai Tersangka Dugaan Suap Dana ZIS Baznas

Selama ini, syarat administratif pencalonan hakim agung hanya membatasi mereka yang pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Setyawan menilai kriteria tersebut perlu diperluas mencakup sanksi tingkat sedang maupun ringan lainnya.

“Artinya, bukan hanya sanksi pemberhentian sementara yang menjadi hambatan, tapi paling tidak sanksi sedang pun sudah menjadi syarat administratif untuk tidak bisa mencalonkan diri,” tambahnya.

Efisiensi Proses Seleksi

Selain demi menjaga marwah institusi, usulan ini bertujuan untuk menciptakan efisiensi dalam proses seleksi. Berdasarkan pengalaman selama ini, calon hakim agung yang memiliki catatan sanksi biasanya akan tetap gugur pada tahap penelusuran rekam jejak.

Dengan menjadikannya syarat administratif di awal, calon yang bermasalah tidak perlu membuang energi mengikuti proses panjang jika pada akhirnya akan tersisih.

Baca juga Pemerintah Desa Air Kulim Gelar Sosialisasi DRPPA, Tekan Angka Kekerasan dan Bentuk Relawan SAPA

Meski demikian, Setyawan menekankan bahwa gagasan ini masih bersifat usulan pribadi yang akan dibawa ke rapat pleno bersama anggota KY lainnya untuk dikaji lebih lanjut.

Kebutuhan Hakim Agung Tahun 2026
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Andi Muhammad Asrun, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat kekosongan 10 posisi hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA).

Rincian kebutuhan tersebut meliputi:

    • Kamar Pidana: 4 orang
    • Kamar Tata Usaha Negara (Pajak): 3 orang
    • Kamar Perdata: 1 orang
    • Hakim Ad Hoc HAM: 2 orang

KY berencana menggelar seleksi pada tahun 2026 mendatang segera setelah menerima surat permintaan resmi dari Mahkamah Agung. KY berkomitmen penuh untuk menjalankan proses seleksi secara transparan dan bebas dari intervensi pihak mana pun.(*)

Kontak Media:
Humas Komisi Yudisial Republik Indonesia
Jl. Kramat Raya No.57, Jakarta Pusat

0 komentar pada “Komisi Yudisial Usul Syarat Calon Hakim Agung Diperberat: Rekam Jejak Harus Bersih dari Sanksi Etik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *