Seputar KPK & Kejaksaan

Kejaksaan Agung Tetapkan Mantan Kajari Enrekang Sebagai Tersangka Dugaan Suap Dana ZIS Baznas

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR-– Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan P, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan uang terkait penanganan perkara dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) pada Badan

Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang tahun 2021-2024.

P, yang saat ini menjabat sebagai Kajari Bangka Tengah, langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 22 Desember 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kronologi dan Barang Bukti

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) mengantongi alat bukti yang cukup.

 

“Tersangka P diduga menerima uang sebesar Rp840 juta yang berkaitan dengan penanganan perkara korupsi Baznas di Enrekang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dokumen surat, serta petunjuk yang ada, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan demi kepentingan penyidikan,” ujar Anang di Jakarta, Selasa (23/12).

Baca juga Pemerintah Desa Air Kulim Gelar Sosialisasi DRPPA, Tekan Angka Kekerasan dan Bentuk Relawan SAPA

Proses Internal dan Sanksi Tegas
Kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung. Setelah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan oleh bidang Pengawasan, ditemukan bukti kuat adanya perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum tersebut.

Sebagai bentuk komitmen terhadap integritas institusi, Kejaksaan Agung mengambil langkah tegas:

  1.  Status Tersangka: P dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
  2. Pemberhentian Jabatan: Terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka, P otomatis diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.

Kejaksaan Agung menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan wewenang di lingkungan internal dan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan.(*)

Sumber : Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1, Jakarta Selatan

0 komentar pada “Kejaksaan Agung Tetapkan Mantan Kajari Enrekang Sebagai Tersangka Dugaan Suap Dana ZIS Baznas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *