Seputar KPK & Kejaksaan

Kejaksaan Agung Periksa Puluhan Saksi dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Ekspor POME

JAKARTA,  JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME).

Hingga saat ini, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memanggil dan memeriksa puluhan saksi, baik dari unsur swasta maupun birokrasi, guna mengumpulkan bukti dan memperkuat konstruksi perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Bapak Anang Supriatna, pada Jumat (21/11/2025), mengonfirmasi bahwa jumlah saksi yang telah diperiksa “lebih dari 40 orang”.

Baca juga KPK Temukan Peran Broker dalam Kasus Korupsi Petral Pasca-Kepulangan dari Singapura

Langkah Penyidikan Intensif
Selain pemeriksaan saksi, penyidik Kejagung juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di lebih dari lima titik lokasi. Penggeledahan tersebut bertujuan untuk menyita dokumen dan barang bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.

“Ada penggeledahan lebih dari lima titik dan barang-barang yang sudah diambil ada dokumentasi-dokumentasi yang diperlukan dalam penyidikan,” jelas Bapak Anang Supriatna.

Beberapa lokasi yang telah digeledah, di antaranya mencakup Gedung Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta Timur, serta beberapa rumah pejabat Bea Cukai di wilayah Jakarta dan luar Jakarta.

Baca juga Baznas Kabupaten Sukabumi Serahkan Alat Bantu Gerak untuk Mustahik

Penghitungan Kerugian Negara Berlangsung

Terkait besaran kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus korupsi ekspor POME ini, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa saat ini proses penghitungan tengah dilakukan oleh lembaga yang berwenang, yaitu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Meskipun demikian, Kejagung belum dapat mengungkapkan detail duduk perkara kasus secara terbuka lantaran masih berada dalam tahap penyidikan.

“Ini, kan, masih tahap penyidikan. Tidak bisa kita terlalu terbuka. Ada yang sifatnya masih tertutup dan tujuannya bukan karena kita tidak mau terbuka, tapi ini tahap strategi dari penyidik juga. Kalau semua terbuka, kan, nanti langkah apa yang jadi target ketahuan,” tutup Bapak Anang Supriatna.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan kasus ini secara transparan dan profesional demi menegakkan supremasi hukum dan mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.

(Pusat Penerangan Hukum)

 

0 komentar pada “Kejaksaan Agung Periksa Puluhan Saksi dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Ekspor POME

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *