Seputar KPK & Kejaksaan

Kejagung Sarankan Fleksibilitas Hukuman Kerja Sosial dalam KUHP Baru: Eksekutor Lebih Leluasa Tentukan Jenis Kerja

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR, misalnya – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyarankan agar penetapan hukuman kerja sosial oleh majelis hakim dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang berlaku pada 2 Januari 2026, dapat lebih fleksibel.

Hal ini bertujuan agar hukuman tersebut lebih mudah dan efektif dijalankan di lapangan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Wakil Jaksa Agung, Asep Nana Mulyana, mengungkapkan bahwa saran ini berkaca pada pengalaman negara lain di mana keputusan hakim yang terlalu tegas menentukan jenis kerja sosial sering kali sulit direalisasikan karena tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Sebaiknya lebih fleksibel dalam artian tidak menentukan secara tegas bentuknya,” ucap Asep dalam webinar Uji Publik tentang RUU Penyesuaian Pidana di Jakarta, Selasa.

Baca juga Erwin Ajak TP PKK Perkuat Semangat Sedekah dan Kebersamaan Keluarga Wakil Wali Kota Bandung Tekankan Sedekah sebagai Kunci Keberkahan Hidup

Asep berharap, majelis hakim cukup menentukan lamanya masa kerja sosial saat menjatuhkan putusan, tanpa harus memutuskan jenis kerjanya.

Dengan demikian, pelaksanaan di lapangan dapat diserahkan kepada eksekutor untuk menentukan bentuk kerja sosial yang paling sesuai, seperti membersihkan rumah ibadah, menyapu jalanan, atau bentuk lainnya.

“Nanti jenisnya ini apa saja bisa disepakati bersama,” tambahnya.
Dalam menyambut implementasi KUHP baru, Kejagung telah meluncurkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penerapan Pidana Bersyarat, Pidana Pengawasan, dan Pidana Kerja Sosial.

Pedoman ini diluncurkan lebih awal mengingat pidana kerja sosial merupakan jenis pidana yang relatif baru.

Baca juga Pemkot Bandung Cetak 60 Barista Kompeten BNSP, Targetkan Wirausaha Muda dan Tekan Angka Pengangguran

Asep menuturkan, praktik kerja sosial bahkan sudah diterapkan di beberapa daerah, tidak hanya dengan pedoman tersebut tetapi juga berdasarkan Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Jadi ketika sudah dimaafkan di mana pelaku dan masyarakat sudah bersepakat, sudah ada pemberian hukuman kepada pelaku, seperti bersih-bersih masjid, gereja. Bentuknya sangat bervariasi,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Hiariej menyatakan bahwa visi utama KUHP baru adalah reintegrasi sosial. Oleh karena itu, KUHP baru mengatur agar hakim sebisa mungkin menghindari penjatuhan pidana penjara dalam waktu singkat.

“Supaya saudara-saudara yang lulusan Poltekip ini tidak banyak kerjaan di lembaga pemasyarakatan, tetapi pekerjaan anda nanti paling banyak di luar lembaga pemasyarakatan,” ujar Eddy, sapaan akrab Wamenkum, dalam acara Webinar Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Jakarta, Kamis (30/1).

Baca juga PUTUSAN KASUS KEKERASAN ANAK DI CIPARAY JADI SOROTAN NASIONAL: PUBLIK NANTI NURANI HAKIM PN BALE BANDUNG

KUHP baru memperkenalkan jenis pidana alternatif seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan, yang nantinya akan ditangani oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas), bukan lagi oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

(AZI)

0 komentar pada “Kejagung Sarankan Fleksibilitas Hukuman Kerja Sosial dalam KUHP Baru: Eksekutor Lebih Leluasa Tentukan Jenis Kerja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *