Hukum & Kriminal

Duri Geger! Duo Kurir Ekstasi Mandau Tak Berkutik Diciduk Polisi, 112 Butir Pil Haram Disita

DURI,  Jurnal Tipikor – Wilayah hukum Polsek Mandau kembali dibersihkan dari peredaran gelap narkotika. Dalam operasi senyap yang digelar pada Rabu malam (1/4), Tim Opsnal Kepolisian Resor Bengkalis sukses merobek jaringan pengedar narkoba dengan meringkus dua pria berinisial AS (29) dan DK (25). Tak tanggung-tanggung, total 112 butir pil ekstasi berhasil diamankan dari tangan keduanya.

Kronologi Penangkapan: Berawal dari Resah, Berakhir di Penjara

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan buah manis dari sinergi kepolisian dengan masyarakat yang sudah gerah melihat peredaran barang haram di Kelurahan Batang Serosa dan Kelurahan Air Jamban.

  • Tersangka Pertama (DK): Diciduk di wilayah Air Jamban sekira pukul 22.30 WIB. Petugas menemukan 30 butir ekstasi yang disembunyikan rapi di saku celananya.
  • Tersangka Kedua (AS): Hanya berselang satu jam (23.30 WIB), petugas bergerak ke Kelurahan Batang Serosa. Di sini, nyali AS menciut saat polisi membongkar jok sepeda motornya dan menemukan 82 butir ekstasi.

Pengakuan Mengejutkan: Hanya Sebagai Kurir

Dalam proses interogasi kilat di lapangan, kedua pemuda asal Mandau ini tidak dapat mengelak. Mereka mengakui bahwa ratusan butir pil setan tersebut adalah milik mereka yang siap diedarkan di wilayah Duri dan sekitarnya.

“Dari kedua pengungkapan perkara tersebut, anggota berhasil menyita total 112 butir pil ekstasi. Masing-masing tersangka mengaku sebagai kurir atau pengedar yang kerap beroperasi di wilayah Duri,” tegas AKBP Fahrian, Kamis (2/4).

Ancaman Hukuman Mati Mengintai

Kini, AS dan DK harus mengubur masa mudanya di balik jeruji besi. Keduanya telah digelandang ke markas kepolisian untuk pengembangan lebih lanjut guna mengungkap bandar besar di balik mereka.

Baca juga Sikat Mafia Perkara: Kejagung Copot Aspidum Kejati Jatim Usai Operasi Senyap Tim Pam SDO

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 112 ayat (2)
  • Pasal 114 ayat (2)
  • UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Ancaman hukumannya berat, kami tidak akan memberikan ruang bagi perusak generasi bangsa di wilayah ini,” pungkas Kapolres dengan nada tegas.

Pewarta : Irwansyah Siregar

Editor: Azi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *