Buntut Polemik Kasus Amsal Sitepu: Kejagung “Seret” Kajari Karo dan Jajaran ke Jakarta untuk Pemeriksaan Maraton
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Langkah tegas diambil Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam merespons gejolak penanganan perkara videografer Amsal Sitepu.
Tim Intelijen Kejagung secara resmi telah mengamankan jajaran pimpinan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara, untuk menjalani proses klarifikasi dan eksaminasi mendalam di Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penjemputan ini mencakup pucuk pimpinan hingga tim teknis Kejari Karo.
“Sabtu (4/4) malam, benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung,” ujar Anang dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (5/4).
Daftar Pejabat yang Diperiksa:
- Danke Rajagukguk (Kepala Kejaksaan Negeri Karo)
- Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karo
- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara terkait.
Fokus Pemeriksaan: Profesionalitas dan Integritas
Langkah eksaminasi ini dilakukan guna membedah secara anatomi proses penanganan perkara Amsal Sitepu yang dinilai publik penuh polemik. Kejagung akan mengecek apakah ada prosedur yang ditabrak atau penyimpangan profesionalitas dalam menjalankan tugas.
“Tim dari Kejagung akan mengecek penanganan perkara yang dilakukan oleh jajaran jaksa dari Karo itu, termasuk soal profesionalitas. Apabila nanti terbukti ada pelanggaran, maka akan ada sanksi internal yang tegas. Kita tunggu hasilnya,” tambah Anang.
Meski demikian, Anang menegaskan bahwa Kejagung tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses pemeriksaan berlangsung.
Respons Cepat Atas Instruksi DPR RI
Tindakan “pembersihan” internal ini merupakan respons cepat setelah Komisi III DPR RI melayangkan kritik keras. Sebelumnya, dalam rapat di Kompleks Parlemen (2/4),
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk melakukan evaluasi total.
DPR memberikan tenggat waktu satu bulan bagi Kejagung untuk menyerahkan laporan tertulis secara transparan mengenai hasil evaluasi terhadap jajaran Kejari Karo tersebut.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk membuka hasil pemeriksaan ini kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas korps Adhyaksa dalam menjaga marwah keadilan di Indonesia.(*)

