Seputar Bandung Raya

Bandung Terjebak Ambiguitas: BPKP Kecam Ketegasan Semu Walikota dalam Sengketa Kebun Binatang

BANDUNG, Jurnal Tipikor – Ketua Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Kota Bandung, Heri Irawan, melontarkan kritik pedas terhadap sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam menangani sengketa lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoological Garden/BZG), hal tersebut disampaikannya ke Jurnal Tipikor, Jumat (16/1)

Heri menilai, kepemimpinan Walikota Bandung saat ini terjebak dalam “ambiguitas yang berbahaya” yang mempertaruhkan nasib ribuan satwa demi ego administratif.

Konflik lahan seluas 13,9 hektar ini dinilai kian memanas tanpa solusi konkret. Di satu sisi, Pemkot bersikeras atas kepemilikan lahan berdasarkan dokumen era kolonial 1920-an.

Di sisi lain, Yayasan Margasatwa Tamansari bertahan dengan argumen pengelolaan turun-temurun di atas lemahnya administrasi pertanahan modern pemerintah.

Baca juga HENTIKAN KOSMETIK KOTA: Aris Sandiaga Rombak Astaloka, Prioritaskan Piring Makan Rakyat di Atas Kemegahan Gedung

Paradoks Hukum: Antara Gertakan dan Keraguan

Heri Irawan menyoroti adanya pola kebijakan yang membingungkan. Pemkot Bandung menagih tunggakan sewa miliaran rupiah—tindakan yang secara implisit mengakui Yayasan sebagai penyewa sah—namun secara kontradiktif melakukan upaya penyegelan paksa dengan dalih pengambilalihan aset.

“Ada paradoks hukum yang nyata. Pemkot terlihat represif namun tidak tuntas. Mereka ingin menguasai lahan, tapi sadar betul tidak memiliki infrastruktur maupun kesiapan untuk merawat ribuan satwa jika pengelolaan diambil alih secara mendadak. Ini adalah gertakan administrasi yang dibayangi ketakutan eksekusi,” tegas Heri dalam keterangannya.

BPKP mencatat tiga poin krusial yang membuat kebijakan Walikota dianggap “maju-mundur”:

  1. Dilema Etika vs Legalitas: Ketakutan akan terjadinya “tragedi satwa” yang bisa menjadi blunder politik jika eksekusi paksa berdampak buruk pada koleksi binatang.
  2. Lemahnya Alas Hak: Langkah Pemkot cenderung bersifat intimidatif secara administratif karena kesulitan membuktikan kepemilikan mutlak yang tidak tergoyahkan di pengadilan.
  3. Lumpuhnya Investasi: Ketidakpastian hukum mengakibatkan kualitas fasilitas BZG merosot karena pengelola enggan melakukan renovasi besar di tengah sengketa.

Baca juga ASN Dinas Pendidikan Indramayu “Main Mata” Anggaran PKBM, Negara Rugi Rp1,4 Miliar!

Satwa Menjadi Sandera Kebijakan

Dampak paling nyata dari ketidaktegasan ini adalah terancamnya kesejahteraan satwa.

Heri menekankan bahwa fokus pengelola yang terpecah antara urusan birokrasi hukum dan perawatan rutin mengakibatkan standar pelayanan di “paru-paru kota” tersebut terus menurun.

Mendesak Jalan Tengah (Win-Win Solution)

Untuk mengakhiri kebuntuan, BPKP mendesak Pemkot Bandung untuk menanggalkan pendekatan kekuasaan dan beralih ke pendekatan kolaborasi strategis, melalui:

  • Transformasi Kemitraan: Mengubah pola sewa menjadi Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) atau membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
  • Audit Independen: Melibatkan pihak ketiga untuk memutus rantai klaim sepihak.
  • Pemisahan Isu: Menjamin operasional konservasi tetap terlindungi terlepas dari status hukum lahan.

“Membiarkan sengketa ini berlarut-larut dalam ambiguitas bukan hanya menunjukkan lemahnya tata kelola aset, tetapi juga mempertaruhkan wajah Bandung sebagai kota yang humanis.

Walikota harus segera menentukan sikap: selamatkan aset dengan cara yang bermartabat, atau biarkan sejarah mencatat kegagalan ini sebagai tragedi konservasi,” tutup Heri Irawan.

Pewarta: Fajar

Editor : Azi

0 komentar pada “Bandung Terjebak Ambiguitas: BPKP Kecam Ketegasan Semu Walikota dalam Sengketa Kebun Binatang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *