Seputar Bandung Raya

Bandung Juara Pelanggaran: Trotoar Jl. H. Ibrahim Adjie Disulap Jadi Parkir Privat, Pemkot Mandul Tegakkan Perda

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Slogan “Bandung Juara” kini terasa ironis di sepanjang Jalan H. Ibrahim Adjie. Fasilitas publik yang seharusnya menjadi hak mutlak pejalan kaki kini dirampas secara terang-terangan untuk lahan parkir liar di depan area bisnis, termasuk di depan ruko Toko Besi Bandung Juara dan kantor perbankan sekitarnya.

Meski payung hukum telah diperketat melalui Perda Nomor 12 Tahun 2024, kenyataan di lapangan menunjukkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung seolah “tutup mata” dan tak berdaya menghadapi okupasi ruang publik oleh kepentingan bisnis.

Okupasi Trotoar: Nyawa Pejalan Kaki Jadi Taruhan

Pantauan di lokasi menunjukkan deretan kendaraan roda empat milik pegawai bank, nasabah, hingga kendaraan pengangkut material bebas nangkring di atas trotoar. Kondisi ini memaksa pejalan kaki bertaruh nyawa dengan turun ke badan jalan raya yang padat dan rawan kecelakaan.

Tampak dari seberang Jalan, Ruko milik Toko Besi Bandung Juara (Poto : Dok.Jurnal Tipikor)

Persoalan ini bukan barang baru. Menurut penuturan narasumber warga, Azi, praktik ilegal ini telah berlangsung hampir dua tahun tanpa tersentuh hukum.

“Sudah hampir dua tahun tapi sayangnya Pemkot Bandung, terutama birokrasi daerah, tidak bisa berkutik. Seolah-olah ada aturan yang tidak berlaku di titik ini,” ujar Azi dengan nada kecewa.

Praktik ini merupakan pelanggaran telanjang terhadap Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranmas).

Baca juga Menyibak Tabir 2026: 7 Prediksi Mendebarkan Baba Vanga, dari Eskalasi Global hingga Kontak Antariksa

Hukum Tajam di Pusat, Tumpul di Ibrahim Adjie

Ketimpangan penegakan hukum menjadi sorotan utama. Padahal, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan telah menginstruksikan pengawasan ketat terhadap parkir liar. Namun, tindakan tegas seperti derek, gembok roda, hingga cabut pentil yang gencar dilakukan di kawasan wisata seperti Jalan Braga atau Asia Afrika, seolah “melempem” di Jalan H. Ibrahim Adjie.

“Kami mempertanyakan keberanian Dishub dan Satpol PP. Kenapa di pusat kota mereka sangat galak, tapi di depan ruko ini mereka seolah mandul? Ini pelanggaran nyata terhadap Perda 12/2024,” tegas Azi kepada Jurnal Tipikor, Jumat (2/1).

Sanksi yang Menjadi “Macan Kertas”

Berdasarkan aturan terbaru tahun 2026, sanksi bagi pelanggar parkir di atas trotoar sangatlah berat:

Jenis Tindakan

Besaran Denda/Biaya

Biaya Pemindahan (Derek)

Rp525.000

Biaya Inap Kendaraan

Rp304.000 /hari

Tindakan Tambahan

Penempelan stiker & penguncian roda

 

 

Ketidakhadiran petugas untuk menindak pelanggaran di lokasi ini menimbulkan spekulasi miring adanya “pembiaran” atau lemahnya pengawasan di wilayah pinggiran pusat kota. Jika dibiarkan, denda retribusi dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 hanya akan menjadi dokumen tanpa wibawa di mata pengusaha nakal.

Baca juga Refleksi Akhir Tahun 2025: Jawa Barat Kukuhkan Posisi sebagai Provinsi Terinovatif dan Pelopor

Mendesak Tindakan Nyata

Masyarakat menuntut Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung dan Satpol PP untuk segera turun ke lapangan dan melakukan penertiban tanpa pandang bulu. Trotoar yang dibangun dengan uang rakyat tidak boleh dikuasai secara sepihak untuk kepentingan pribadi atau bisnis.

Menjadikan trotoar sebagai lahan parkir bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk arogansi terhadap hak warga sipil. Pemkot Bandung harus membuktikan bahwa mereka benar-benar “Juara” dalam menegakkan keadilan ruang publik, bukan juara dalam pembiaran pelanggaran.

(Her)

0 komentar pada “Bandung Juara Pelanggaran: Trotoar Jl. H. Ibrahim Adjie Disulap Jadi Parkir Privat, Pemkot Mandul Tegakkan Perda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *