Hukum & Kriminal

ASN Dinas Pendidikan Indramayu “Main Mata” Anggaran PKBM, Negara Rugi Rp1,4 Miliar!

INDRAMAYU, JURNAL TIPIKOR – Tabir gelap pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Indramayu akhirnya tersingkap.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu resmi menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif berinisial HH sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tahun Anggaran 2023.

Kepala Kejari Indramayu, Muhammad Fadlan, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan mendalam yang berhasil mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti sah.

Baca juga GURITA KORUPSI BEKASI: KPK Endus Aliran Uang Panas ke Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono!

Modus Operandi: Data Fiktif dan Verifikasi “Asal-asalan”

Tersangka HH, yang menjabat sebagai tim operator bidang Pendidikan Nonformal (PNF) sekaligus tim verifikasi, diduga menyalahgunakan kewenangannya secara sengaja. Bukannya melakukan sortir ketat, HH justru meloloskan data-data yang tidak valid.

  • Manipulasi Dapodik: Tersangka tidak menghapus data siswa yang tidak memenuhi syarat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Sekolah “Hantu”: Sejumlah PKBM tetap menerima kucuran dana bantuan meskipun secara faktual tidak ada kegiatan belajar-mengajar di lapangan.
  • Pembiaran: Kondisi data yang carut-marut tersebut tidak dilaporkan kepada pimpinan dinas, sehingga anggaran negara terus mengalir ke pihak yang tidak berhak.

“Logikanya, kalau ada warga belajar, proses belajar-mengajar pasti berjalan. Fakta di lapangan, kegiatan itu tidak ada,” tegas Muhammad Fadlan dalam keterangannya, Kamis (15/1).

Baca juga KDM “Meledak” di Kaki Ciremai: Tak Peduli Orang Besar, Perusak Alam Sikat!

Kerugian Negara & Pemulihan Aset

Aksi lancung ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,4 miliar. Meski demikian, pihak Kejari Indramayu berhasil mengupayakan pemulihan aset secara penuh selama proses penyidikan:

Bentuk Pengembalian

Jumlah

Pengembalian Langsung ke Penyidik

Rp568.330.000

Setoran ke Kas Umum Daerah

Rp876.091.750

Total Kerugian yang Dipulihkan

Rp1.444.421.750

Ancaman Pidana dan Penahanan
Atas perbuatannya, HH dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal terkait dalam KUHP.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Kejari Indramayu melakukan langkah tegas.

“Saat ini, tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu selama 20 hari ke depan,” pungkas Fadlan.

Sumber : Antara

Editor : Azi

 

0 komentar pada “ASN Dinas Pendidikan Indramayu “Main Mata” Anggaran PKBM, Negara Rugi Rp1,4 Miliar!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *