Seputar Jawa Barat

Aliansi Bandung Melawan Kecam Keras Penggusuran Bandung Zoo: Krisis Ruang Hijau, Pelanggaran HAM, dan Pengabaian Hukum

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Aliansi Bandung Melawan, sebuah koalisi yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat, aktivis konservasi, kaum muda, dan pejuang warisan Sunda, hari ini, Sabtu, 11 Oktober 2025, menyatakan kecaman keras dan penolakan total terhadap kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung di bawah Walikota Muhammad Farhan.

Kebijakan ini dinilai tidak bijaksana dalam menyikapi konflik sengketa dan indikasi penggusuran Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), yang berujung pada penutupan paksa selama dua bulan terakhir.

Aliansi menilai tindakan Walikota yang menyegel dan berupaya mengambil alih Bandung Zoo, yang dikelola oleh Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), merupakan langkah sepihak yang mencederai sejarah dan supremasi hukum.

Baca juga BPKP Soroti Penutupan Kebun Binatang Bandung: Potensi “Ketidaktepatan Fatal” Ancaman Kesejahteraan Satwa

Warisan dan Supremasi Hukum Diabaikan

Didirikan sejak 1933, Bandung Zoo adalah situs kebanggaan dan aset sejarah perjuangan tokoh Sunda, Rd. Ema Bratakoesoema.

“Upaya kriminalisasi terhadap ahli waris keluarga Bratakoesoema kami nilai sebagai upaya mengambil alih kepemilikan Bandung Zoo,” tegas Aliansi.

Perlawanan warga didukung oleh fakta hukum yang kuat: Mahkamah Agung telah memenangkan YMT (versi Bisma Bratakoesoema) dalam perkara kasasi, menolak seluruh tuntutan Pemkot Bandung terkait sewa hingga pengosongan lahan.

Baca juga Listyo Sigit Prabowo dan Desakan Reformasi Polri: “Ikan Busuk, Dimulai dari Kepalanya”

Tindakan penyegelan dan pemasangan police line oleh Pemkot dinilai sebagai pelanggaran supremasi hukum dan kontradiktif terhadap putusan hukum tertinggi di Indonesia.

Krisis Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Pelanggaran HAM

Aliansi menyoroti ironi di mana Kota Bandung dipromosikan sebagai “Kota Kreatif”, namun ruang edukatif dan konservatif rakyat justru disegel.

Kreativitas tanpa penghormatan HAM, menurut Aliansi, hanyalah hiasan semu. Pelanggaran HAM terjadi ketika:

  •  Akses warga terputus dari ruang publik.
  • Satwa telantar akibat penutupan.
  • Pekerja kehilangan penghidupan.
    Kota Bandung menghadapi krisis RTH akut.

Dari kewajiban UU No. 26 Tahun 2007 untuk memiliki minimal 30% RTH (sekitar 5.019 hektar), kota ini baru mencapai 12,56% atau sekitar 2.100 hektar.

Bandung Zoo seluas 14 hektar, bersama Babakan Siliwangi (3,8 hektar), adalah satu-satunya zona hijau pusat kota yang tersisa.

Bandung Zoo: Paru-Paru Kota yang Terancam

Data Aliansi menegaskan fungsi vital Bandung Zoo sebagai penyangga hidup kota:

  • Ekosistem: Menyimpan lebih dari 75.000 pohon, banyak yang berumur ratusan tahun.
  • Konservasi: Rumah bagi 710 satwa (600 jenis endemik/langka), berfungsi sebagai wahana edukasi keanekaragaman hayati.
  • Fungsi Ekologis: Vital sebagai serapan karbon, pendinginan mikroklimat, penyedia air tanah, dan mitigasi bencana banjir.

“Keberlangsungan Bandung Zoo bukan sekadar polemik hukum, melainkan soal keberlanjutan hidup dan keadilan ekologis warga Bandung,” tegas Aliansi.

Baca juga Arief Rosyid Hasan: Prabowo Subianto Sangat Kedepankan Regenerasi Kepemimpinan Anak Muda Demi Kemajuan Bangsa

Konflik dualisme pengelolaan, klaim sepihak, dan intervensi kepentingan oligarki telah mengancam eksistensi benteng terakhir paru-paru kota ini.

Tuntutan Mendesak Aliansi Bandung Melawan

Menyikapi krisis ini, Aliansi mengajukan tuntutan mendesak kepada Pemkot Bandung:

  1. Segera buka police line di Bandung Zoo dan kembalikan pengelolaan pada pewaris sah, sesuai putusan Mahkamah Agung.
  2. BPKAD dan Pemkot harus berhenti menjadi alat kepentingan oligarki dan akui serta jalankan putusan hukum tertinggi.
  3. Seluruh kebijakan harus mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan hak asasi warga atas ruang hijau, bukan sekadar angka Pendapatan Asli Daerah (PAD).
  4.  Menolak upaya penghilangan hak kelola kolektif warga atas RTH melalui komersialisasi atau privatisasi tersembunyi.

“Bandung Zoo adalah simbol sisa harapan, perlawanan, dan keberlanjutan hidup kota. Jika ruang hijau terakhir ini jatuh ke tangan modal dan politik, sejarah akan mencatat Pemkot Bandung sebagai rezim perampas masa depan cucu-cicit warga kota,” tutup pernyataan Aliansi. (*)

#SAVEBANDUNGZOO #SELAMATKANKEBUNBINATANGBANDUNG #RTHADILUNTUKRAKYAT #BANDUNGNUURANG #MENOLAKBINASA

0 komentar pada “Aliansi Bandung Melawan Kecam Keras Penggusuran Bandung Zoo: Krisis Ruang Hijau, Pelanggaran HAM, dan Pengabaian Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *