Kapolresta Pekanbaru Pimpin Rapat Eksternal Antisipasi Karlahut di Kota Pekanbaru
PEKANBARU, JURNAL DAERAH – Polresta Pekanbaru bersama istansi terkait menggelar rapat eksternal Koordinasi Antisipasi Karlahut 2024 di kota Pekanbaru yang diselenggarakan di Aula Kiambang Lt III Mapolresta Pekanbaru, Senin (18/03/2024).
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolresta Kombes Pol Jeki Mustika Rahmat,SIK, didampingi Wakapolresta AKBP Henky Poerwanto, SIK, PJU Polresta Pekanbaru serta para Kapolsek Jajaran.
Serta dihadiri Pj Wali Kota Pekanbaru, Dandim 0301/Pekanbaru, Kadis Pers Lanud RSN, Danyon 462 Kopasgat, Ketua Pengadilan Negeri, Kajari kota Pekanbaru, Kasat Pol PP Pekanbaru, Kadis Damkar dan Penyelamatan kota Pekanbaru.
Baca Juga Diduga Proyek Milyaran Puskes Siderejo Kebal Hukum, APH Tutup Mata
Kapolresta Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika,SIK kepada awak media menyampaikan, dalam rapat bersama istansi terkait kita membahas hal untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan diwilayah kota Pekanbaru ini.
” Kebakaran Lahan dan hutan (Karlahut) adalah kejadian yang sering terjadi disebahagian wilayah kering dan memiliki dampak serius terhadap lingkungan dan manusia “, jelas Kapolresta Pekanbaru.
Lanjut Kombes Pol Jeki, penyebab terjadinya karlahut disebabkan oleh dua faktor yaitu alam dan non alam.
” Faktor alam disebabkan oleh sambaran petir dan erupsi gunung berapi, sedangkan faktor non alam biasanya terjadi karena keteledoran manusia “, tambahnya.
Baca Juga Dalami Pemberian suap kepada Sekda Kota Bandung, KPK datangi LP Sukamiskin
Maka dari itu, sambung Kapolresta Pekanbaru, untuk mengantisipasi hal tersebut, kita telah meminta kepada bapak Pj. Walikota untuk dapat membuat status siaga karlahut.
” Oleh sebab itu, kita perlu melakukan pembuatan embung dan kanal air sebagai sumber air untuk memadamkan api jika karlahut terjadi “, bebernya.
Selain itu tambahnya, kepolisian Polresta Pekanbaru dan Jajaran akan membuat tindakan atau efek jera kepada pelaku pembuka lahan dengan cara pembakaran.
” Kita tidak segan-segan memberikan penindakan hukum yang berlaku bagi warga masyarakat yang melakukan pembakaran lahan dan hutan dikota Pekanbaru ini “, tegas Kombes Jeki.(*)