JURNAL TIPIKOR – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik memastikan sistem rekapitulasi suara (Sirekap) tidak akan ditutup dan tetap dapat diakses oleh masyarakat untuk mengetahui perkembangan terbaru hasil pemilu 2024.
“Saat ini Sirekap masih berfungsi untuk diakses masyarakat,” ujar Idham di Jakarta, Selasa.
Adapun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada Sabtu (17/2), sempat memberikan saran kepada KPU agar Sirekap untuk sementara waktu tidak menampilkan data angka perolehan di tempat pemungutan suara (TPS).
Baca Juga Presiden Jokowi Melantik AHY menjadi Menteri ATR/BPN
Alasannya agar sistem itu tidak ditayangkan sementara waktu adalah karena masih banyak angka yang tidak sesuai dalam Sirekap setelah dikonversi dari dokumen Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara pemilu 2024.
“Menghentikan terlebih dahulu penayangan informasi mengenai data perolehan suara, namun tetap melanjutkan form pindai Model C-Hasil diunggah pada https://pemilu 2024.kpu.go.id, sampai kendala sistem pada Sirekap dapat membaca data yang tertera pada form Model C-Hasil secara akurat,” sebagaimana dikutip dari Surat Bawaslu.
Idham menilai saran perbaikan dari Bawaslu itu sebenarnya adalah agar data yang ada di dalam Sirekap tidak salah. Hal itulah yang menjadi alasan KPU sempat menghentikan sementara Sirekap untuk proses akurasi data beberapa waktu lalu.
Ia pun menekankan Sirekap adalah alat bantu penghitungan suara pemilu 2024. Oleh karena itu, Sirekap merupakan bentuk upaya KPU dalam memenuhi hak informasi masyarakat.
“Oleh karena itu kami memandang Sirekap memiliki peran strategis, dan saat ini kami masih fokus melakukan akurasi ataupun sinkronisasi data di dalam Sirekap dengan data autentik di dalam foto Formulir Model C.Hasil,” ujarnya.
Baca Juga KPK Tetapkan 10 orang Tersangka Kasus Pungli di Rutan KPK
Dikutip dari situs resmi KPU, Sirekap adalah singkatan dari sistem informasi rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara.
KPU pun berkomitmen untuk terus memanfaatkan keunggulan Sirekap pada pemilu 2024 untuk menciptakan pemilu yang profesional dan memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses segala informasi.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara pemilu.
Masyarakat dapat memantau secara langsung perkembangannya pada https://pemilu2024.kpu.go.id/. Hasil yang ditampilkan KPU ini merupakan hitungan langsung (real count), namun bukan hasil akhir pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.
Baca Juga Perhutani KPH Kuningan Berikan Santunan ke Santri Pesantren Bani Sanjur
Adapun penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)