JURNAL TIPIKOR — Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Selasa, menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan kedua tersangka adalah TN alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM dan AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini tim penyidik telah menaikkan status 2 orang saksi menjadi tersangka,” kata Kuntadi di Jakarta.
Sebelumnya, Selasa (30/1), penyidik juga menetapkan satu orang tersangka berinisial TT dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022.
Kuntadi menyebut, ada 115 saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini. Selain melakukan pemeriksaan dan menetapkan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti.
Ia merincikan, barang bukti yang disita, yakni 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik tersangka TN alias AN, serta melakukan penyitaan terhadap, emas logam mulia seberat 1.062 gram dan uang tunai baik mata uang asing maupun mata uang rupiah dengan rincian:
Uang tunao Rp83.835.196.700; uang 1.547.400 dolar Amerika; 443.400 dolar Singapura; 1.840 dolar Australia.
Kuntadi menjelaskan peran kedua tersangka dalam perkara ini berawal dari tahun 2018 ketika CV VIP telah melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk, kemudian tersangka TN alias AN selaku pemilik CV VIP memerintahkan tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.
Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, kata Kuntadi, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah.
“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hingga saat ini kami masih menunggu hasil perhitungannya,” ujae Kuntadi.
Kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga PN Jakarta Selatan Terima Permohonan Gugatan Praperdilan Aiman Wijaksono
Sementara itu, untuk kepentingan penyidikan, tersangka TN alias AN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan tersangka AA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masing-masing selama 20 hari ke depan.
Tim Penyidik masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani.(Antara)
Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.