Instansi Terkait Akan Tindak Lanjuti Sorotan Terhadap Rumah Bernyanyi Hokki.
JURNAL TIPIKOR – Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Wajo, diminta untuk melakukan pengecekan dan peninjauan ulang terhadap Rumah Bernyanyi Hokki, yang di duga tidak Patuhi Regulasi Tata kelola Rumah Bernyanyi. Tentang kewajiban pengusaha rumah bernyanyi, pada Perbup no.27 tahun 2022.
Permintaan itu lantaran adanya dugaan rumah bernyanyi tersebut beroperasi sampai batas waktu yang tidak wajar, sehingga hal demikian dianggap telah melanggar peraturan yang ada.
Kabid Destinasi dan Industri Pariwisata,Andi Umrah, yang dikonfirmasi mengatakan akan melakukan tindak lanjut.
“Iyye mksh banyak infota, nanti ditindaklanjuti”.Ucapnya singkat saat dikonfirmasi, selasa (16/01/2024).
Dalam pemberitaan sebelumnya, rumah bernyanyi hokki mendapat sorotan dari Lembaga Baladika Adiaksa Kabupaten Wajo.
Ketua Lembaga Baladika Adiaksa Kabupaten Wajo, Andi Mappatoto, SH., MH., menyayangkan aktivitas rumah bernyanyi Hoki beroperasi sampai adzan subuh.
” Sangat disayangkan dimana rumah bernyanyi ini terkadang beroperasi sampai sampai adzan subuh, tentunya ini sudah merupakan pelanggaran dan sangat mengganggu masyarakat. Dan aturan sudah jelas sesuai peraturan bupati nomor 27 tahun 2022 tentang Pengelolaan Usaha Karaoke di Daerah”. Terangnya
Baca Juga Usai Tuai Sorotan Soal Hotel Mahakam Tak Sesuai Izin, Pemkab Wajo Bentuk Tim Investigasi
Selain itu, Ketua Lembaga Baladika Adiaksa Kabupaten Wajo menambahkan, bahwa ditempat tersebut juga menyediakan ladies.
” Disin juga, ditempat tersebut menyediakan wanita (ladies) untuk teman minum para pengunjung. Maka diharapkan kepada penegak perbup dalam hal ini pol PP untuk turun melakukan pantaun, dan jika ditemukan kelalaian harusnya ditutup saja. Lanjut Andi Toto Sapaan akrabnya.
JT-Wajo
Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?