SENGKANG, JURNAL TIPIKOR – Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bendungan Paselloreng, Kabupaten Wajo terus bergulir. Bahkan sejauh ini masih terus dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk pihak Tim 9 Pemkab Wajo juga telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Pemeriksaan tim Pemkab Wajo tersebut berkaitan dalam hal seputaran dan sepegetahuan terkait dengan masalah pembayaran ganti rugi lahan Bendungan Paselloreng Gilireng Kabupaten Wajo, Sulsel.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi SH, MH yang dihubungi awak media melalui via selulernya membenarkan hal tersebut dan mengatakan kalau tim Pemkab Wajo sudah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan.
Pemanggilan para tim Pemkab Wajo tersebut masih dalam kapasitas sebagai saksi berkaitan dengan soal kuropsi dalam pembebasan lahan Bendungan Paselloreng yang berada di wilayah Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo.
” Sudah dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi karena kegiatan pembebasan lahan itu ada di wilayah Kabupaten Wajo”. Ucapnya
BACA JUGA Kilas Balik Capaian Kinerja Kejaksaan RI Sepanjang Tahun 2023
Andi Usama Harun Kejaksaan Negeri Wajo menegaskan, perkara ini masih memungkinkan menyeret tersangka baru.Hal ini ditegaskan Kajari Wajo dalam menjawab pertanyaan seputar skandal pembebasan lahan Passeloreng yang belum menyentuh semua pihak terkait.
Sejumlah aktivis mempertanyakan belum diperluasnya pemeriksaan. Sebab ada beberapa pihak yang sama sekali belum tersentuh. Dimana sejauh ini Pihak Kejati Sulsel masih menetapkan sekitar 6 tersangka dan masih sebatas oknum pihak BPN Wajo dan 2 oknum Kades di Kecamatan Gilireng.
Kami harap ini ada penanganan yang lebih serius termasuk penanganan terhadap sejumlah pihak yang diduga ikut andil dalam kegiatan terkait dengan pembebasan lahan Bendungan Paselloreng Gilireng Kabupaten Wajo. Jangan berhenti dan sebatas 6 tersangka saat ini yang ditetapkan,” ujar salah satu aktivis.
Menurutnya, ada kesan penetapan tersangka telah dilokalisir pada 6 orang. Sementara, ada pihak terkait yang diduga ikut menikmati aliran dana namun tak tersentuh.
Menanggapi hal ini, Andi Usama mengatakan, dalam kasus Bendungan Paselloreng tidak berhenti pada 6 tersangka. Pihaknya terus melakukan penelusuran siapa saja yang dianggap bertanggung jawab.
“Tidak menutup kemungkinan ini akan ada pihak pihak lain yang bakal diperiksa dan dimintai keterangan. Tidak menutup kemungkinan bisa jadi Tim 9 Pemkab Wajo juga akan diperiksa,” jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Soetarmi SH, MH menyebut ada potensi tersangka baru atas kasus dugaan korupsi mafia tanah pembayaran ganti rugi lahan Bendungan Paselloreng, yang merugikan negara Rp13,2 miliar.
“Tidak menutup kemungkinan ada (tersangka baru) atas perbuatan melawan hukum dan orang yang dianggap bertanggung jawab. Tapi, kita lihat nanti (pemeriksaan) selanjutnya,” ungkap Soetarmi.
“Para tersangka langsung dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 26 Oktober sampai 14 November 2023 lalu. Untuk tersangka AA dilakukan penahanan di Rutan Kelas IA Makassar dan untuk tersangka AJ, JK, ND, NR, dan AN dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Makassar,” jelasnya.
BACA JUGA Nyaman dan Sejuk, Kota Bandung Sambut 2024 dengan Suasana Kondusif
Tersangka AA merupakan Ketua Satuan Tugas (Satgas) B pada Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Wajo. Kemudian, ND, NR, dan AN adalah anggota Satgas B perwakilan dari masyarakat.
Sedangkan, AJ selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) sekaligus Kepala Desa Paselloreng, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo. Serta, JK adalah Anggota P2T sekaligus Kepala Desa Arajang, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo.
JT-Wajo
3 thoughts on “Terkait Kasus Paselloreng, Kejati Sulsel : Tim Pemkab Wajo Sudah Dilakukan Pemeriksaan Sebagai Saksi”