LAMPUNG, JURNAL HUKUM – Akibat Penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dalam stand up comedy-nya, Komika berinisial (AR) harus menerima Nasib Naas.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan komika berinisial Aulia Rakhman (AR) (33) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Komika AR diduga telah melakukan penodaan agama melalui materi stand up comedy-nya pada Kamis (7/12/2023) lalu.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah Astutik membenarkan komika AR itu sudah ditetapkan sebagai tersangka
Baca juga Pelaku Curanmor Lintas Provinsi berhasil diamankan Personil Unit Resmob Satreskrim Polres Wajo
Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama,” kata Umi, Minggu (10/12/2023).
Umi juga mengatakan tersangka AR saat ini ditetapkan untuk ditahan di Mapolda Lampung untuk diproses lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus yang dilaporkan oleh tiga orang ini berawal saat tersangka AR menerima tawaran mengisi stand up comedy di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame.
AR yang saat itu dihubungi oleh Farhan ditawari honor sebesar Rp1 juta untuk penampilannya dalam acara itu.
Baca Juga Dianggap Tidak Miliki Ide dan Gagasan bagi Masyarakat, ini Tanggapan Cawapres Gibran
Pada hari kejadian, AR lalu menyampaikan materi stand up comedy-nya itu. Salah satu isi materi yang dilaporkan sebagai penistaan agama yaitu tentang nama Muhammad.
Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua,” kutipan materi stand up comedy ini terekam dalam video YouTube acara “Desak Anies” yang berdurasi 2 jam dan 2 menit.
Umi mengatakan, tersangka AR dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan. (*)