Mengenal Pengaduan Masyarakat
- Perbuatan melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian negara
- Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara
- Penggelapan dalam jabatan
- Pemerasan dalam jabatan
- Tindak pidana yang berkaitan dengan pemborongan
- Delik gratifikasi
- Suap menyuap
- Benturan kepentingan dalam pengadaan
TPK YANG DAPAT DITANGANI KPK
- Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; dan/atau
- Menyangkut kerugian keuangan negara paling sedikit Rp1000.000.000 (satu miliar rupiah).
LAYANAN PENGADUAN KPK
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada KPK melalui surat, datang langsung, telepon, SMS, atau KPK Whistleblower’s System (KWS). Tindak lanjut penanganan laporan tersebut sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan.
KPK WHISTLEBLOWER’S SYSTEM (KWS)
Selain melalui melalui surat, datang langsung, telepon dan SMS, masyarakat juga bisa menyampaikan laporan dugaan TPK secara online, yakni melalui KPK Whistleblower’s System (KWS).
Melalui fasilitas ini, kerahasiaan pelapor dijamin dari kemungkinan terungkapnya identitas kepada publik. Selain itu, melalui fasilitas ini pelapor juga dapat secara aktif berperan serta memantau perkembangan laporan yang disampaikan dengan membuka kotak komunikasi rahasia tanpa perlu merasa khawatir identitasnya akan diketahui orang lain.
Caranya cukup dengan mengunjungi website KPK: www.kpk.go.id (http://www.kpk.go.id/), lalu pilih menu “KPK Whistleblower’s System”, atau langsung mengaksesnya melalui: https://kws.kpk.go.id (http://kws.kpk.go.id./)
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyampaikan laporan ke KPK, yakni meliputi persyaratan dan kelengkapan atas pelaporan tersebut. Sebab, laporan yang lengkap akan mempermudah KPK dalam memproses tindak lanjutnya.
FORMAT LAPORAN/PENGADUAN YANG BAIK
- Laporan/Pengaduan disampaikan secara tertulis
- Dilengkapi identitas pelapor yang terdiri atas: nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, fotokopi KTP, dll
- Uraian mengenai fakta tentang dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi yang meliputi :
Peristiwa yang terjadi
Tempat dan waktu kejadian
Dugaan pelaku korupsi
Modus operasi (cara atau peran pelaku) - Dilengkapi dengan dokumen atau keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan
- Nilai kerugian dan jenis korupsinya: merugikan keuangan negara/penyuapan/pemerasan/penggelapan, jika ada
- Informasi penanganan kasus oleh penegak hukum/lembaga pengawasan
- Laporan/pengaduan tidak dipublikasikan
- Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; dan/atau
- Menyangkut kerugian keuangan negara paling sedikit Rp1000.000.000 (satu miliar rupiah).
PERLINDUNGAN BAGI PELAPOR
Jika memiliki informasi maupun dokumen terjadinya korupsi, jangan ragu untuk melaporkannya ke KPK. Kerahasiaan identitas pelapor dijamin selama pelapor tidak mempublikasikan sendiri perihal laporan/pengaduan tersebut.
Jika perlindungan kerahasiaan tersebut masih dirasa kurang, KPK juga dapat memberikan pengamanan fisik sesuai dengan permintaan pelapor.
PENGHARGAAN BAGI PELAPOR
Sesuai dengan pasal 13 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksaaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi, KPK dapat memberikan penghargaan bagi pelapor. Penghargaan yang diberikan dalam bentuk :
- Piagam; dan/atau
- premi
Penghargaan dapat diberikan kepada pelapor jika dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan terbukti dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemberian penghargaan didasarkan atas adanya permintaan dari Pelapor maupun atas peran aktif Komisi
Sumber : Komisi Pemberantasan Korupsi.
(KPK-RI)
3 thoughts on “Mengenal Pengaduan Masyarakat”