Jurnaltipikor.com – Akhirnya, Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan tentang batas minimal usia Capres dan Cawapres di pilpres 2024.
Megawati Soekarnoputri ingatkan kader PDIP tak pindah partai, saat peluang Gibran Rakabuming jadi Cawapres dari Prabowo Subianto usai putusan MK
Mahkamah Konstitusi telah bersikap terkait gugatan yang diajukan soal syarat Capres dan Cawapres di Pilpres.
Di mana berdasarkan hasil sidang putusan, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
Baca juga Akhirnya, MK Putuskan menolak Permohonan Partai PSI tentang Batas Usia Capres dan Cawapres
Dengan dikabulkannya gugatan itu, maka syarat Capres dan Cawapres di Pilpres berubah.
Yakni memberi kesemapatan kepada seseorang yang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah untuk ikut Pilpres.
Kendati usia seseorang tersebut belum berusia 40 tahun.
Dengan putusan itu, maka peluang Gibran Rakabuming untuk ikut Pilpres semakin terbuka.
Terlebih Capres Koalisi Indonesia Maju yakni Prabowo Subianto memastikan mempertimbangkan Walikota Solo sekaligus putra Presiden Jokowi itu untuk menjadi Cawapres.
Sementara itu, Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri sebelumnya memberikan peringatan keras kepada kadernya.
Di kegiatan peresmian Kantor DPC PDIP Solo, Megawati Soekarnoputri menegaskan kembali tentang pentingnya loyalitas.
Megawati Soekarnoputri mengingatkan seluruh kader parpolnya konsekuen dalam bersikap.
Megawati meminta kadernya meniru seperti ditunjukkan dalam perbuatan oleh Bapak Bangsa dan Proklamator Ir Soekarno.
Maka itu, setiap kader PDIP sebaiknya tidak melirik-lirik kesana kemari atau mencari kesempatan berpindah partai.
Awalnya, Megawati dalam pidato berterima kasih kepada kader PDIP karena menjadikan rekam jejak Proklamator RI Soekarno atau Bung Karno dipertunjukkan di setiap kantor partai.
Secara khusus saya mengucapkan terima kasih bahwa partai telah menempatkan kesuluruhan jejak sejarah Bung Karno di dalam memerdekakan bangsa dan negara Indonesia dalam bentuk monumen Bung Karno di kantor partai,” kata Megawati.
Adapun dalam acara tersebut, Walikota Solo Gibran Rakabuming justru tidak hadir.
Baca juga Pemimpin Adalah Panglima Perdamaian Untuk Bangsa & Negara
Walau demikian peluang Gibran Rakabuming untuk ikut Pilpres masih terbuka sebab memiliki pengalaman atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
[16/10 19.14] Tarmizi: Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian” kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).
Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Dalam pertimbangannya MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.
Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.
Baca juga Ketua Umum Hatimu Jokowi : Tiga Dosa Besar Jokowi jika Gibran Maju Sebagai Cawapres
Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.
Gugatan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres diajukan oleh beberapa pihak. Pada perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.
Dalam beberapa kesempatan teranyar, partai politik bernomor urut 15 itu kerap hadir dan akrab dalam acara-acara Koalisi Indonesia Maju yang digawangi Partai Gerindra, partai besutan Prabowo.
Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, “pengalaman sebagai penyelenggara negara” diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.
Selain itu, MK juga akan memutus perkara sejenis pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru, 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu, 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, serta 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Red
1 thought on “Putusan MK terkait Batas Usia Capres dan Cawapres Bikin gerah Megawati”