Kejari Sengkang Tetapkan Kades Sakkoli Sebagai Tersangka Korupsi Lahan D.I Gilireng

SENGKANG, Jurnaltipikor.com – Kejaksaan Negeri Sengkang Kabupaten Wajo pada hari Selasa 03 Oktober 2023 sekitar pukul 14.30 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Wajo melakukan penetapan tersangka terhadap salah Satu Kades yakni SH yang selaku Kades Sakkoli Kecamatan Sajoanging Kabupaten Wajo, Sulsel.

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Ramdhoni SH, MH Melalui Kasi Intel Kejari Sengkang, Mirdad Danial SH kepada awak media ini mengatakan kalau telah melakukan penetapan tersangka dengan inisial SH Kades Sakkoli atas kasus Tindak Pidana Korupsi pada Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jaringan Irigasi D.I. Gilireng Kabupaten Wajo di Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2021.

“Benar SH selaku Kades Sakkoli telah kami tetapkan sebagai tersangka dan lansung lakukan penahanan ke Rutan Sengkang”.Ujar Mirdad

Baca juga Diduga Pasar malam Wajo, Sarat dengan Pungli

Yang bersangkutan tersangka melanggar : Pertama: Primair, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua: Primair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Subsidiair Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga Polsek Keera dan Resmob Polres Wajo Berhasil Amankan Pelaku Pengancaman dan Pengrusakan di Keera

Mirdad mengatakan kalau modus operandi tersangka yakni bersangkutan melakukan penerimaan ganti rugi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jaringan Irigasi D.I. Gilireng Kabupaten Wajo di Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2021 sebanyak 4 bidang tanah yang merupakan barang milik
pemerintah daerah, yaitu:
Sebidang tanah seluas 6.534 m2 (enam ribu lima ratus tiga puluh. empat meter persegi) yang terletak di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, adalah Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Sebidang tanah seluas 2.039 m2 (dua ribu tiga puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, adalah Milik Pemerintah Kabupaten Wajo.
Sebidang tanah seluas 198 m2 (seratus sembilan puluh delapan meter persegi) yang terletak di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, adalah Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca juga Rancangan APBD Perubahan Kota Bandung 2023 telah Disetujui DPRD

Sebidang tanah seluas 360 m2 (seratus sembilan puluh delapan meter persegi) yang terletak di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, adalah Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, yang seharusnya tidak diterima oleh tersangka dengan inisial SH sehingga mengakibatkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp. 754.455.200,00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Empat Juta Empat Ratus Lima Puluh Lima Ribu Dua Ratus Rupiah).

Menurut pasal 184 ayat 1 KUHAP bahwa ybs sudah memenuhi 2 alat bukti yang sah sehingga ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan. Tutupnya

JT-Wajo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *