LAMPUNG, Jurnaltopikor.com l ketidak puasan atas putusan Permohonan banding dari jaksa atas vonis kasus korupsi di Pengadilan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, tim Jaksa Penuntut mengajukan banding.
Kasus korupsi Yang melibatkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung Sahriwansah diajukan karena perbedaan pasal antara tuntutan dengan putusan.
Dalam perkara korupsi retribusi sampah itu, majelis hakim memvonis terdakwa lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung Rio Irawan mengatakan permohonan banding itu diajukan lantaran ada perbedaan antara tuntutan dengan vonis.
Baca juga Mulai Oktober 2023, Kabupaten Wajo Raih Status UHC Dengan Hak Istimewa
“Pasal yang digunakan majelis hakim untuk memvonis berbeda dengan tuntutan jaksa,” kata Rio saat dihubungi, Rabu (27/9/2023).
Pada tuntutannya, jaksa menyatakan Sahriwansah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi sebagaimana dakwaan primer kedua.
Terdakwa pun dituntut selama 2,6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana dakwaan primer pertama.
Baca juga Terkait Aplikasi Tik Tok ini yang dikatakan Menteri Perdagangan
Oleh majelis hakim, terdakwa divonis selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Penerapan pasal yang berbeda ini yang kemudian dimohonkan untuk banding di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang,” kata Rio.
Sementara itu, berdasarkan amar putusan Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, pertimbangan penerapan Pasal 2 itu karena hakim menilai perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 200 juta.
Penerapan pasal itu sesuai dengan Rumusan Hukum Kamar Pidana Mahkamah Agung tahun 2018 huruf F.
Rumusan ini menyebutkan bilamana bilamana jumlah kerugian negara di atas Rp200 juta, dapat diterapkan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 3 tahun 1999.
Red.