Jakarta, JurnalTipikor.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan memeriksa
Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mantan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014, terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kemnaker tahun 2012.
Asep Guntur Rahayu Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK mengatakan opsi pemanggilan tersebut muncul, karena kasus dugaan korupsi terjadi di masa jabatan Muhaimin sebagai Menteri Tenaga Kerja.
“Jadi kami tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadian-red), waktu kejadiannya kapan. Kami dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat
(2/9/2023) seperti dilansir Antara.
Baca juga Ketua KPK : Proses Hukum tetap Berjalan Sekalipun Pihak terkait menjadi Kontestasi di Pemilu 2024
Asep juga menambahkan opsi pemanggilan tak hanya dialamatkan kepada Cak Imin, namun juga kepada semua pejabat di lingkungan Kemnaker di
saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi terkait.
“Semua pejabat di tempus (waktu terjadinya tindak pidana korupsi-red) itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kami harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya ujarnya.
KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012 itu.
Sumber : Antara
2 thoughts on “KPK : Tidak menutup Kemungkinan Muhaimin Iskandar dipanggil dalam proses Penyidikan di Kemnaker”