JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya akan sia-sia jika tidak dibarengi dengan penghancuran “tembok birokrasi” di antara aparat penegak hukum (APH). Pengamat Kebijakan Publik dari The Indonesian Institute (TII), Arfianto Purbolaksono, mendesak agar sinergi antara Kepolisian RI (Polri), Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan lagi sekadar wacana, melainkan diterjemahkan menjadi mekanisme kerja kelembagaan yang konkret, terkoordinasi, dan tanpa kompromi.
Menurut Arfianto, penyakit kronis dalam pemberantasan korupsi di Indonesia selama ini adalah ego sektoral dan koordinasi yang lemah. Ketiga lembaga penegak hukum sering kali berjalan sendiri-sendiri, menciptakan tumpang tindih kewenangan yang justru memberikan celah bagi koruptor untuk lolos atau memperlambat proses hukum.
“Komitmen Presiden harus diterjemahkan menjadi kerja kelembagaan yang konkret. Aparat penegak hukum tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Sinergitas antarlembaga adalah syarat mutlak agar pemberantasan korupsi lebih cepat, efektif, dan memberikan efek jera yang nyata,” tegas Arfianto dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Rabu (15/7).
Baca juga Perkuat Sinergitas Dan Soliditas, Kapolres Sukabumi Gelar Kunjungan Ke Kodim 0622 Kabupaten Sukabumi
Melampaui Penindakan: Menghadapi Kompleksitas Jejaring Kekuasaan
Arfianto menyoroti bahwa korupsi modern tidak lagi bersifat sederhana. Ia melibatkan aliran dana lintas batas, manipulasi administratif yang rumit, penyalahgunaan wewenang sistemik, hingga jejaring kekuasaan yang saling melindungi. Pendekatan parsial dan reaktif tidak lagi memadai untuk membongkar struktur kejahatan kerah putih ini.
“Koordinasi yang lemah selama ini kerap menjadi hambatan utama. Kita butuh tata kelola penegakan hukum yang mampu menghadapi kompleksitas tersebut. Tanpa sinergi, pembuktian perkara menjadi lemah dan pemulihan kerugian negara tidak optimal,” ujarnya.
Resep Konkret: Tim Gabungan dan Standar Prosedur Terpadu
Untuk memutus mata rantai korupsi secara berkelanjutan, Arfianto mengusulkan langkah-langkah radikal namun sistematis:
1. Penyamaan Prosedur Kerja: Standarisasi metode investigasi dan penyidikan antar-lembaga untuk menghindari gesekan teknis.
2. Pembentukan Tim Gabungan: Khusus untuk menangani perkara strategis dan berdimensi tinggi, sehingga sumber daya dan keahlian dapat dikerahkan secara maksimal.
3. Pertukaran Data Aman: Integrasi basis data intelijen dan penyelidikan untuk mempercepat pemetaan aliran dana dan aktor kunci.
4. Peningkatan Kapasitas Bersama: Pelatihan lintas lembaga untuk membangun pemahaman yang sama terhadap modus operandi korupsi terkini.
Kredibilitas Pemerintahan di Ujung Tanduk
Lebih jauh, Arfianto mengingatkan bahwa keberhasilan atau kegagalan dalam membangun sinergi ini akan menjadi tolok ukur utama kredibilitas pemerintahan Presiden Prabowo di mata publik. Masyarakat tidak lagi tertarik pada retorika anti-korupsi, melainkan pada hasil nyata berupa eksekusi hukum yang adil dan cepat.
“Jika sinergitas ini dibangun dengan serius, maka pemberantasan korupsi tidak hanya memperkuat penegakan hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap negara. Sebaliknya, jika APH tetap tersekat-sekat, kepercayaan publik akan terus terkikis,” peringatan Arfianto.
Ia menutup dengan penegasan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan kepemimpinan yang tegas, integritas tanpa cela, dan koordinasi yang efektif. Sinergi antarlembaga bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak untuk menyelamatkan negara dari kerugian akibat korupsi yang terus menggerogoti sendi-sendi kebangsaan.
Tentang The Indonesian Institute (TII):
The Indonesian Institute adalah lembaga think-tank independen yang berfokus pada kajian kebijakan publik, tata kelola pemerintahan, dan reformasi hukum di Indonesia.
(Red)


