Menteri Hukum: Penyesuaian Usia Pensiun Polri dalam RUU Baru Demi Aspek Keadilan dan Kualitas SDM

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa perubahan batas usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan substansi penting dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Langkah ini diambil primarily untuk mengakomodasi rasa keadilan serta menyesuaikan diri dengan dinamika undang-undang penegak hukum lainnya.

Hal tersebut disampaikan Supratman usai menghadiri rapat pembahasan RUU Polri di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (25/5/2026). Menurutnya, harmonisasi aturan usia pensiun diperlukan agar sejalan dengan revisi undang-undang yang mengatur profesi penegak hukum lain maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Ini sebuah keadilan. Kalau soal batas usia pensiun, PNS sekarang itu pensiunnya 60 tahun. Ada yang 58 tahun, ada yang 60 tahun. Untuk jabatan fungsional bagi PNS sekarang ada yang hingga 65 tahun. Undang-Undang TNI sudah diubah, kemudian juga beberapa seperti Undang-Undang Kejaksaan juga berubah menjadi 60 tahun,” ujar Supratman.

Baca juga BPKP Dorong Evaluasi Mekanisme Verifikasi Pokir demi Kepastian Hukum dan Ketertiban Administrasi di Kota Cimahi

Selain aspek kesetaraan regulasi, Menkum Supratman menjelaskan bahwa penyesuaian ini juga mempertimbangkan peningkatan angka harapan hidup masyarakat Indonesia. Ia meyakini bahwa perpanjangan masa produktif akan berbanding lurus dengan upaya mencetak aparat penegak hukum yang lebih berkualitas dan berpengalaman.

“Itu disesuaikan dengan angka harapan hidup. Artinya, semakin besar angka harapan hidup kita, umur produktif kita juga semakin panjang. Ini akan mencetak aparat penegak hukum yang berkualitas. Jadi, ini murni aspek keadilannya saja,” tambahnya.

Menanggapi spekulasi publik, Supratman secara tegas menampik anggapan bahwa perubahan usia pensiun ini berkaitan dengan potensi perpanjangan masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Ia menekankan bahwa pengangkatan dan masa jabatan Kapolri sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden dan tidak memiliki korelasi teknis dengan batas usia pensiun anggota Polri secara umum.

“Apakah nanti bisa diperpanjang atau tidak? Tergantung Presiden. Itu hak prerogatif Presiden menyangkut siapa yang akan menjabat. Sama sekali tidak ada kaitan,” tegasnya.

Baca juga Timpora Kabupaten Sukabumi Perkuat Pengawasan Terhadap Keberadaan WNA, Cegah Potensi Pelanggaran Hukum

Sebelumnya, dalam rapat yang sama, Komisi III DPR RI dan Pemerintah telah menyepakati bahwa penyesuaian batas usia pensiun masuk dalam substansi revisi RUU Polri. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pengaturan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum merekomendasikan agar DPR dapat membahas dan mengatur penyesuaian usia pensiun sebagai bagian dari pembinaan sumber daya manusia yang profesional, serta berorientasi pada kepentingan organisasi dan negara.

RUU Polri sendiri telah resmi ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pekan lalu. Sebagai tindak lanjut, Komisi III yang membidangi urusan penegakan hukum telah menyetujui pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU Polri yang akan dipimpin langsung oleh Habiburokhman untuk mendalami materi muatan undang-undang tersebut.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *